JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merampungkan regulasi pemberian hak partisipasi (participating interest/PI) 10% pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bagi pemerintah daerah.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, menegaskan pemerintah daerah tetap harus mendapatkan bagian dari pengelolaan blok migas sebagai perwujudan implementasi amanat UU tentang kekayaan sumber daya alam sebesar-besarnya dimiliki negara untuk kemakmuran rakyat. Saat ini Kementerian ESDM tengah mengkaji dua opsi yang mungkin bisa dimasukan sebagai pilihan dalam regulasi yang masih digodok pemerintah.

Opsi ideal adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak memiliki dana bisa memiliki hak 10% melalui pinjaman yang diberikan oleh kontraktor kontak kerja sama (KKKS).

“Jika dia (BUMD) tidak punya uang, paling ideal adalah dibiayai dulu major sponsornya. Jadi diutangin dulu untuk sahamnya. Itu paling ideal,” kata Jonan, Rabu (26/10).

Opsi lainnya adalah BUMD mengajukan pinjaman ke bank. Opsi kedua masih berisiko, karena apabila tidak bisa memenuhi kewajiban yang dibebankan bank, BUMD pada akhirnya akan kehilangan asetnya. Sementara itu, opsi terakhir yang paling berisiko adalah menjalin kerja sama dengan pihak lain.

“Kalau kerja sama dengan pihak lain saya tidak tahu skemanya bagaimana,” tandas Jonan.

Hingga saat ini pemerintah memang belum bisa menerbitkan aturan main secara pasti tentang pemberian hak partisipasi 10% bagi pemda. Pengalihan 10% saham kontraktor migas kepada pemda wajib melalui persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas dalam bentuk Plan of Development (PoD). Selama jangka waktu kontrak kerja sama, pemegang saham BUMD atau badan usaha baru, atau BUMN dilarang mengalihkan saham dan hak pengelolaan kepada pihak lain.(RI)