JAKARTA – Pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) dipastikan akan memiliki hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen, baik di blok minyak dan gas baru maupun blok yang habis masa kontraknya.
“ONWJ sudah di Jawa Barat. Pokoknya semua terminasi itu, BUMD masuk,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/1).

Dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak partisipasi 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, skema penawaran PI 10 persen kepada BUMD atau perusahaan perseroan daerah dilaksanakan melalui kerja sama antara BUMD atau perusahaan perseroan daerah dengan kontraktor.
Skema kerja sama ini dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah.

Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Kementerian ESDM menjelaskan dalam memberikan PI 10% sebelumnya harus dipastikan dulu kontrak baru sudah berjalan. Setelah penandatanganan kontrak baru bisa dilakukan penawaran PI kepada pemda.

“Jadi misalkan kontrak sudah ditandatangani, baru dia wajib menawarkan PI. Kalau belum ditandatangani, ya belum,” katanya.

Menurut Tunggal, dalam pelaksanaannya nanti pemerintah pusat tidak lagi memegang kendali terhadap pengelolaan PI daerah, termasuk mempersiapkan BUMD mana yang akan diberikan tanggung jawab. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemda .

“Kalau nanti surat jadi, ya penyerahan begitu nanti kalau sudah deal pasti diserahkan ke pemda. Ada provinsi atau kabupaten, pada prinsipnya kita kan sesuai dengan UU pemda diatur oleh gubernur,” kata dia.

Setelah ditunjuk oleh pemda, BUMD nantinya akan bisa langsung menjalin kerja sama dengan KKKS. Pengawasan pun akan langsung dilakukan pemda, sehingga tidak ada lagi kewenangan di pemerintah pusat maupun kementerian terkait.
“Dilanjutkan dengan kemitraan business to business antara kontraktor dan BUMD,” tandas Tunggal.(RI)