JAKARTA – Sengketa tambang Tumpang Pitu milik PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper and Gold Tbk (MDKA) telah diakhiri di meja pengadilan yang mencabut gugatan kelompok atau class action dari penggugat yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Sumberagung, Kabupaten Pancer, Banyuwangi

Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 21/Pdt.G.LH/2016/PN.BWI pada 11 Mei 2016, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut resmi dicabut dan oleh karenanya proses hukum terkait dengan gugatan class action tersebut tidak lagi dilanjutkan. Penggugat juga dibebankan oleh majelis hakim untuk membayar biaya-biaya perkara.

“Kami bersyukur akhirnya pengadilan dan masyarakat mengambil keputusan terbaik. Kami berharap masalah ini segera selesai dan kita bisa bersama-sama membangun Banyuwangi yang lebih baik,” kata Eko Sutrisno, Kuasa hukum Bumi Suksesindo, Jumat ((13/5).

Sebelumnya pada surat gugatan para penggugat tersebut dinyatakan bahwa pihaknya hendak memohonkan pembatalan atas izin atas tambang Tumpang Pitu milik BSI yang telah dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah kepada pengadilan negeri setempat.

Arif menilai permohonan pencabutan izin yang dialamatkan kepada pengadilan negeri adalah kurang tepat dan salah kompetensi. Pasalnya, permohonan pencabutan izin dari pemerintah, baik pusat maupun daerah dialamatkan kepada pengadilan tata usaha negara.

BSI dan anak usahanya, PT Damai Suksesindo (DSI),  telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). BSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012.

BSI juga telah memperoleh izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan No. S.317/Menhut – VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 dari kementerian Kehutanan Republik Indonesia, BSI juga telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. SK.812/Menhut-II/IPPKH/2014 tertanggal 25 September 2014 untuk areal seluas 194.72 Hektar dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tertanggal 29 Februari 2016 untuk areal seluas 794 Hektar.DSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (“IUP Eksplorasi”) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012.

Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Provinsi Jawa Timur. IUP Operasi Produksi BSI seluas 4.998 ha dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha.Direktur PT BSI Arif Firman mengatakan pada 26 Februari 2016, BSI juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional melalui SK Menteri ESDM No 651 k/30/MEM/2016.

“Penetapan tambang BSI sebagai Obvitnas menunjukkan bahwa proyek tambang ini bernilai material serta memiliki dampak ekonomi yang luas baik bagi kabupaten, propinsi maupun pemerintah pusat. BSI juga sudah mengantongi IUP operasi produksi dan sertifikat atas status clear and clean dari kementerian energi dan sumber daya mineral,” tutur Arif. (RA)