JAKARTA – PT Ceria Nugraha Indotama, perusahaan pertambangan, mendapat rekomendasi ekspor mineral nikel kadar rendah sebesar 2,3 juta ton untuk periode satu tahun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bambang Susigit, Direktur Pembinaan, Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan rekomendasi ekspor diberikan kepada perusahaan yang berdomisili Makassar itu sejak Selasa (4/7) selama satu tahun.

“Ceria Nugraha Indotama sudah diberikan izin untuk ekspor nikel sebesar 2,3 juta ton,” kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Selasa.

Nantinya Ceria Nugraha akan melalui tahapan evaluasi setiap enam bulan untuk mendapatkan kembali rekomendasi ekspor. Apabila dari hasil evaluasi tidak ada progress atau kemajuan maka pemerintah akan mencabut rekomendasi ekspor.

“Fasilitas smelter ada di Kabupaten Kolaka , Provinsi Sulawesi Tenggara,” tukas Bambang.

Seperti diketahui, dalam Pasal 9 dan 10 Permen ESDM No. 5/2017, nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42% digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus.

Pemegang IUP Operasi Produksi nikel wajib memanfaatkan nikel kadar rendah tersebut minimal 30% dari total kapasitas input smelter yang dimiliki. Setelah terpenuhi, pemegang IUP bisa melakukan ekspor bijih nikel kadar rendah tersebut dalam jumlah tertentu selama lima tahun.(RI)