JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerja sama pencegahan tindak pidana pencucian uang di lingkungan kegiatan hulu migas.

Wisnu Prabawa Taher, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, mengatakan SKK Migas memahami bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya semua pihak baik dari sektor keuangan, penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Wisnu, Minggu (9/7).

Dia menambahkan kontribusi SKK Migas dalam usaha ini terbatas pada kewenangan SKK Migas sebagai pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas.

Kerja sama SKK Migas dan PPATK diwujudkan melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK di Jakarta, Kamis (6/7).

Ruang lingkup kerja sama SKK Migas dan PPATK yang tercakup dalam MoU ini adalah dalam bentuk pertukaran informasi; sosialisasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian atau riset; dan/atau penugasan pegawai; serta pengembangan teknologi informasi.

Menurut Wisnu, nota kesepahaman bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dapat terjadi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas.

“Ini adalah langkah strategis yg sangat bagus sebagai bentuk komitmen SKK Migas dalam mengedepankan transparansi pada pengelolaan kegiatan industri hulu migas,” ungkap Wisnu.

Selain dengan PPATK, SKK Migas juga sudah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan TNI, Polri, Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi. Semua MoU ini ditandatangani untuk memfasilitasi supaya SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien.

“Jika kita dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien, bagi hasil dari kegiatan hulu migas yang diterima semua pihak, baik negara mapun kontraktor, tentu akan lebih baik,” kata Wisnu.(RA)