Sejak awal pekan ini beredar surat teguran dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terhadap PT Freeport Indonesia. Intinya, perusahaan tambang asal Paman Sam itu dinilai tidak akan pernah mau menuntaskan revisi kontrak.

Dalam acara konferensi pers, Senin (12/10) di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengeluarkan pernyataan tegas terkait kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia.

“Saya mau kasih catatan pendek tentang Freeport, Satu, kesepakatan antara Freeport dan pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha dan pemerintah sebagai regulator,” katanya.

Kedua, Sudirman mengaku telah mengirim surat kepada Freeport dengan rumusan yang sesuai dengan arahan Presiden yang isinya adalah tidak ada resiko hukum maupun politik, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada kata-kata pelanggaran kontrak. “Tetapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang,” ujarnya.

Catatan terakhir, lanjut Sudirman, kepada para pihak yang tidak paham, harap memberhentikan spekulasi perpanjangan kontrak karena itu samasekali tidak benar.

Diberitakan sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc. Jumat (9/10) mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PTFI. Besarnya investasi PTFI dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung telah memberikan manfaat bagi Indonesia, menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini, termasuk meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal.

Pemerintah telah meyakinkan PTFI bahwa Pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya.(DR)