JAKARTA – Cadangan minyak Indonesia ternyata hanya menempati peringkat ke-28 dunia. Tanpa adanya upaya memperbaiki kepastian hukum di negeri ini, investor tentu lebih memilih untuk menanamkan modalnya di negara lain.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto dalam diskusi  “Mekanisme Production Sharing Contract (PSC); Proteksi Kepentingan Pemerintah dan Investor” di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012.

Ia menyatakan bahwa peringkat cadangan minyak di Indonesia untuk dunia ada di peringkat ke-28. Bila kepastian hukum investor tidak jelas, maka sudah pasti investor asing lebih memilih ke negara yang memiliki cadangan yang lebih besar dan memiliki kejelasan.

“Posisi cadangan minyak Indonesia terhadap dunia di peringkat ke-28, dengan 0,31% porsi cadangan terhadap dunia,” jelasnya.

Saudi Arabia, Venezuela, Iran, Iraq, dan Kuwait, menduduki posisi lima besar. Tiap-tiap negara tersebut memiliki porsi cadangan terhadap dunia, yakni 19.12%, 15.27%, 9.91%, 8.31%, dan 7.34%.

Selama ini, ketidakpastian hukum membuat investor asing enggan menyodorkan investasinya ke Indonesia. Revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas juga belum dapat dipastikan waktu penyelesaiannya.

(CR – 1, duniaenergi@yahoo.co.id)