JAKARTA – Cadangan batu bara nasional diprediksikan akan habis dalam jangka waktu 60-70 tahun ke depan.
Sri Rahardjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan saat ini cadangan batu bara yang dimiliki Indonesia mencapai 28,4 miliar ton pada semester pertama 2017.
“Kalau dengan tingkat produksi sekarang, berarti satu miliar habis dalam 2,5 tahun. Kalau cadangan batu bara 28,4 miliar ton, kemudian dibagi per satu miliar, jadi ya kira-kira 60 sampai 70 tahun lagi akan habisnya,” kata Sri di Jakarta, Rabu (30/8).
Sri mengakui kapasitas produksi yang diajukan produsen batu bara cenderung melebihi target yang ditetapkan pemerintah. Sepanjang 2017 kapasitas produksi batu bara nasional ditetapkan sebesar 413 juta ton, sedangkan total produksi yang diajukan produsen mencapai 475 juta ton.
“Jika cadangan baru tidak segera ditemukan, sementara produksi terus berjalan, maka diperkirakan cadangan batubara tersebut akan segera habis,” kata Sri.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah masih menemui kendala untuk menemukan sumber cadangan baru untuk memenuhi kebutuhan batu bara nasional.
Ke depan, kata Sri, pemerintah akan mendorong peningkatan pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Pada 2019, produksi batu bara akan dipatok sebesar 400 juta ton dan diprioritaskan untuk supply dalam negeri.
Hingga saat ini sebagian besar produksi batu bara nasional ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Rata-rata batu bara yang dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik adalah sebesar 20%-25%.
Pemanfaatan batubara domestik terbesar yaitu untuk pembangkit listrik sekitar 80% dari total pemanfaatan domestik. Penggunaan batu bara untuk domestik pada 2014 tercatat sebesar 76 juta ton atau 17% dari total produksi nasional dan mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2010 yang sebesar 65 juta ton.
Untuk menjamin kebutuhan penyediaan batu bara dalam negeri, pemerintah
menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), melalui Peraturan
Menteri ESDM No 34/2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batu Bara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Kebijakan ini mewajibkan kepada perusahaan pertambangan batubara untuk terlebih dahulu menjual dan mengutamakan batu bara kepada pengguna dalam negeri, baru kemudian dapat melakukan ekspor.
Pada periode 2010-2014, Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM setiap tahun tentang batas minimum kewajiban penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri bagi para perusahaan pertambangan batu bara.
Kebijakan DMO ini sangat efektif menjamin tersedianya batubara untuk kebutuhan PLTU, bahan bakar pabrik semen, pupuk, pulp serta untuk industri metalurgi dalam negeri.
Untuk  pemanfaatan batubara domestik pada umumnya menggunakan batu bara kalori rendah dengan kalori sekitar 4.000-6.500 Kkal/kg GAR. Sedangkan, ekspor batubara memberikan kontribusi positif pada neraca perdagangan nasional dan dapat mengurangi defisit neraca perdagangan yang diakibatkan oleh impor kebutuhan lain seperti bahan bakar minyak (BBM).
“Dengan adanya proyek pembangkit listrik 35 ribu MW, kebutuhan batu bara domestik akan meningkat. Batu bara bisa optimal diserap domestik,” tandas Sri.(RA)