JAKARTA– Pemerintah memastikan PT Migas Hulu Jabar, badan usaha milik Provinsi Jawa Barat di sektor migas, mendapatkan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10% pada Blok Offshore North West Java di laut Jawa.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Migas Hulu Jabar harus melakukan komunikasi dengan PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemilik dan pengelola Blok ONWJ setelah kontrak blok tersebut diperpanjang 20 tahun hingga 2037 mulai 18 Januari tahun depan.

Menurut Wiratmaja, pemerintah telah memuntuaskan perpanjangan kontrak Blok ONWJ diberikan sepenuhnya kepada Pertamina. Menteri ESDM Ignasius Jonan bahkan telah mengirimkan surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait keputusan pemerintah tersebut dan saat ini tinggal menunggu penetapan dari SKK Migas.

Dengan keputusan pemerintah terebut, PT Energi Mega Persada Tbk (PGAS), emiten migas dalam kelompok usaha Bakrie, yang menjadi mitra Pertamina di Blok ONWJ, harus berkomunikasi dengan Pertamina bila ingin ikut serta mengelola blol tersebut. Adapun Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) Indonesia, mitra Pertamina lainnya di Blok ONWJ,  telah lebih dahulu memutuskan tidak memperpanjang kontrak di Blok ONWJ. “Ini keputusan bisnis yang diambil Kufpec. Kalau (Energi Mega) mau  bermitra, business to business saja dengan Pertamina,” katanya.

Saat ini, komposisi hak kelola Blok ONWJ terdiri dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ sebesar 58,28 persen, Energi Mega Persada ONWJ Ltd. sebesar 36,72 persen, dan Kufpec Indonesia (ONWJ) BV sebesar 5 persen.

Pada 29 Desember 2015, Pertamina dan SKK Migas sebenarnya sudah meneken perpanjangan kontrak Blok ONWJ. Komposisi hak kelola blok itu pasca berakhirnya kontrak pada 18 Januari 2017, berubah menjadi PHE ONWJ sebesar 73,5 persen, Energi Mega Persada sebesar 24 persen, dan Kufpec sebesar 2,5 persen. Namun, setelah penandatanganan kontrak itu tidak ada kepastian komitmen dari mitra Pertamina. Kufpec pun akhirnya tidak bisa mengambil hak kelola yang menjadi bagiannya. Sementara Energi Mega juga tidak jelas sikapnya.

Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina, membenarkan perubahan kontrak tersebut. Menurut dia, Kementerian ESDM memutuskan tidak memperpanjang kontrak dan diserahkan ke Pertamina. “Ini seperti (Blok) Mahakam, jadi Pertamina share down ke existing operator,” katanya.

Pertamina tidak keberatan mengelola 100 persen Blok ONWJ. Dwi pun mengaku Pertamina siap mengelola blok-blok migas yang  ada di Indonesia, tidak hanya Blok ONWJ dan Blok Mahakam.

Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pola terminasi atau pengakhiran kontrak Blok Mahakam akan diterapkan juga di Blok ONWJ. Dengan demikian, PI  Blok ONWJ selepas terminasi blok akan diberikan seluruhnya kepada Pertamina.

Pertamina menargetkan produksi ONWJ tahun ini sebesr 37.300 barel per hari dan gas 163 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Hingga Mei 2016, PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, kontraktor kontrak kerja sama SKK Migas,  membukukan catatan produksi minyak sebesar 37.112 barel per hari dan gas 172,5 MMSCFD.

Pada 2015, produksi migas PHE ONWJ tercatat sebesar 40.000 barel per hari dan gas mencapai 178 MMSCFC melampaui target work plan and budget yang ditetapkan SKK Migas. (DR)