Brigjen (Pol) Supriyanto Tarah, Asdep Kementerian Polhukham

Komitmen Kami Tahun Ini Zero Illegal Drilling

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada akhir April 2017 menjadwalkanpenutupan 27 sumur minyak milik PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba yang diserobot oleh oknum masyarakat di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman. Rencana Pemkab Muba itu mendapat apresiasi positif, tidak hanya dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tapi juga dari Pertamina EP, selaku mitra kerja SKK Migas yang diberi otoritas untuk mengelola aset negara di wilayah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukham) juga menyokong rencana pemerintah daerah tersebut. Maklum, aktivitas pengeboran minyak itu melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001, aktivitas tersebut juga membahayakan dari sisi keamanan dan kesehatan pelaku pengeboran dan masyarakat sekitar.
Untuk mengetahui lebih jauh soal kebijakan Kemenkopolhukam soal praktik illegal drilling, khususnya rencana Pemkab Muba yang akan menertibkan sumur minyak di wilayah kerja Pertamina EP di Babattoman, berikut wawancara Dunia-Energi dengan Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenkopolhukam Brigadir Jenderal Polisi (Pol) Supriyanto Tarah. Petikannya.

Bagaimana tanggapan Anda atas rencana Pemkab Muba yang akan melakukan penertiban sumur minyak ilegal yang menjadi aset negara yang dikelola Pertamina EP di wilayah Mangunjaya, Babat Toman pada akhir April ini?
Kami akan terus mendorong pemerintah daerah Musi Banyuasin dan aparat kemanan baik TNI maupun Polri untuk menyukseskan pelaksanaan penutupan sumur minyak illegal tersebut. Kami sudah dapat laporan itu dan ini sesuatu yang positif terkait penanganan ilegal migas khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Apa yang dilakukan Kantor Kemenkopolhukham untuk menyukseskan rencana penutupan sumur itu?
Semua pihak yang terkait, baik pemerintah daerah, Kontraktor Kerjasama Migas harus saling bersinergi. Kami juga akan mendorong aparat keamanan baik TNI maupun Polri untuk berperan aktif dan ikut membantu agar kegiatan penutupan sumur minyak ilegal tersebut bisa berjalan aman dan lancar.

Perlu sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat, terutama para penambang ilegal?
Ya, tentu saja. Sosialisasi diperlukan khususnya kepada masyarakat baik masyarakat penambang ataupun bukan, terutama terkait risiko dan bahaya melakukan penambangan minyak tanpa standar dan ketentuan yang semestinya.

Perlu ditekankan soal aktivitas itu yang melanggar UU Migas? Ancaman hukumannya juga berat?
Betul, masyarakat harus diinformasikan berdasarkan ketentuan regulasi terkait, bahwa kegiatan pengeboran minyak, tidak boleh dilakukan oleh perorangan tetapi harus dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha. Bahkan perusahaan pun, tidak semuanya bisa melakukan pengeboran, terkecuali memang yang sudah memiliki keahlian dan mendapatkan izin pemerintah. Hal tersebut karena terkait dengan risiko yang besar yang dihadapi oleh kegiatan pengusahaan migas tersebut.

Untuk penertiban sumur minyak di Babat Toman di wilayah kerja Pertamina EP itu perlu sinergi antara Pemkab Muba dan Pertamina EP selaku kontraktor kontrak kerja sama di sana?
Sinergi positif memang harus dilakukan oleh Pemkab Muba dan Pertamina EP selaku pemegang wilayah kerja migas karena kegiatan penutupan sumur minyak ilegal dibarengi dengan komitmen pelaksanaankegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan tanggungjawab perusahaan, tetapi dengan berkoordinasi dengan pemda, diharapkan program yang akan dijalankan lebih terarah dan tepat sasaran.

Jadi, rencana Pemkab Muba ini positif ya, Pak? Jangan sampai molor lagi?
Perkembangan positif penanganan ilegal migas di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini merupakan hasil dari koordinasi dan sinergi yang dilakukan oleh Kemenkolhukam bersama Pemerintah daerah dan juga KKKS pemegang wilayah kerja migas. Seperti diketahui, selain Sumatera Selatan, daerah yang marak terjadi ilegal drilling adalah Jawa Timur, Jawa tengah, dan juga Jambi. Kami harap persoalan bisa selesai.

Peran Anda dan Kemenkopolhukham tentu sangat penting dalam kaitan ini?
Kemenkopolhukam melalui Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan kejahatan Terhadap kekayaan Negara, mengambil inisiatif melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama terjadi tersebut. Pertemuan dengan pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati serta KKKS beberapa kali dilakukan. Tim dari Kemenkopohukam bahkan sudah beberapa kali mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi sasaran ilegal drilling tersebut, mengindentifikasi persoalan bahkan bertemu dengan para pelaku penamabang minyak. Dari hasil identifikasi masalah tersebut kemudian berbagai soluasi pemecahan masalah coba disampaikan.

Ada pengalaman penertiban illegal drilling di wilayah lain?\
Contohnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Solusi yang dilakukan adalah dengan menghapus paguyuban yang selama ini ada dengan BUMD. Pemilik wilayah kerja, seperti Pertamina EP, nanti akan bekerjasama dengan BUMD, bukan dengan paguyuban lagi. Kami juga akan bantu agar persyaratan yang diberikan KKKS kepada BUMD, terutama persyaratan teknis jangan terlalu sulit dan memberatkan. Harus lebih fleksibel sehingga kerjasama yang sudah kita bentuk dan sepakati bisa berjalan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Kabarnya ada tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan ilegal migas ini?
Kemenkopolhukam memang menginisiasi terbentuknya Tim Terpadu Penanganan Ilegal Migas. Tim ini merupakan tim koordinasi antara berbagai lembaga untuk menangani ilegal migas. Instansi yang tergabung dalam tim ini di antaranya Kemenkopolhukam, Kemenkomaritim, Kementrian ESDM, Kejaksaaan, TNI, dan Polri. Masing-masing insritusi tersebut ada dua orang setingkat eselon II.

Siapa leading sector-nya?
Leeding sectornya tetap Kemenko Maritim sebagai Kementrian yang terkait dan membawahi sektor energi dan sumber daya mineral. Kemenkopolhukam, hanya sekadar koorditaor apalagi karena ada laporan adanya bahaya keamanan dalam penanganannya. Alhamdulillah, Kemenko Maritim mendukung tim ini termasuk mensupport anggarannya.

Apa tujuan pembentukan tim ini?
Tim ini dibentuk dengan harapan akan semakin menguatkan komitmen penangana ilegal migas dan sumber daya alam di Indonesia. Jadi selain di sektor migas, tim ini juga akan menyelesaikan berbagaik persoalan di sektor sumber daya alam, seperti batu bara, mineral dan sebagainya. Untuk illegal migas, setidaknya ada empat hal yang menjadi perhatian yakni, illegal drilling, illegal tapping, illegal rafinering, dan illegal trading.

Bagaimana sebenarnya komitmen Kemenkopolhukham soal praktik illegal di sektor migas?
Untuk internal Kemenkopolhukam, komitmen yang disampaikan oleh Menkopolhukam bahwa pada 2017, harus zero illegal drilling. Tidak ada lagi kegiatan ilegal drililing yang terjadi mulai 2017. Ini adalah komitmen kami, kami optimistis, Insya Allah bisa berjalan. Apalagi dengan bantuan banyak pihak. (APE/DR)