JAKARTA– Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi merupakan aktivitas yang harus memenuhi ketentuan teknis terkait proses pengambilan minyak, terutama aspek keselamatan kerja juga terkait aspek lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan di hulu minyak dan gas bumi (good practice). Ketentuan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi cukup ketat sehingga untuk melakukan kegiatan tersebut dipayungi regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aktivitas pengeboran minyak tak bisa bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan, apalagi sembarang orang atau kelompok orang. Ia harus dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki pengalaman dan reputasi, baik dari sisi teknis maupun keselamatan kerja dan pemeliharaan lingkungan.

Namun, dalam praktiknya, tak sedikit kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang kesulitan saat harus mengamankan asset milik negara yang berada di wilayah kerjanya. Contohnya Pertamina EP Asset 1 Field Ramba, anak usaha PT Pertamina EP, yang melakukan eksplorasi dan produksi minyak di Mangunjaya dan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ada 104 sumur yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba yang diserobot dan dibor oleh penambang liar. Upaya penutupan sumur yang diserobot itu tak semudah membalik telapak tangan. Apalagi kegiatan tersebut mendapatkan dukungan finansial dari kelompok berduit. Penutupan sumur yang diserobot memang berhasil di sejumlah titik. Sebanyak 104 sumur kini sudah ditutup, tapi ada beberapa sumur yang berupaya dibuka kembali oleh penambang liar.

Kasus serupa terjadi di salah satu kabupaten di Jambi. Kebetulan sumur minyak yang menjadi asset negara itu berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1. Lebih dari 40 sumur berhasil ditutup berkat kerja sama apik pemerintah daerah, Pertamina EP dan Polres setempat dan Polda Jambi. Namun, belakangan penambang liar berupaya membuka beberapa sumur. Aparat keamanan tak bisa berbuat banyak menghadapi kondisi tersebut. Padahal, sumur minyak yang berada di wilayah kerja Pertamina EP itu milik negara dan menjadi objek vital nasional.

Untuk mengetahui lebih jauh persoalan penanganan sumur minyak di wilayah negara yang diserobot oleh penambang liar, wartawan Dunia-Energi mewawancarai Brigadir Jendera Polisi Supriyanto Tarah, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, belum lama ini. Berikut petikannya.

 

Brigjen (Pol) Supriyanto Tarah 

Kegiatan penyerobotan pengeboran sumur minyak milik negara di wilayah yang dikelola KKKS masih marak. Apa tanggapan Anda?
Menurut ketentuan perundangan (UU Migas nomor 11 tahun 2001), kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi minyak tidak bisa dilakukan oleh perorangan. Baik di wilayah milik KKKS maupun tanah milik sendiri. Siapa saja yang melakukan kegiatan penambangan minyak secara perorangan, sudah tentu melanggar ketentuan tersebut.

Kegiatan penyerobotan dan pengeboran sumur minyak itu kan ilegal dan meresahkan?
Memang meresahkan. Selain merugikan negara, dampak buruk dari kegiatan tersebut sudah dirasakan oleh para penambang illegal. Kebakaran dan jatuhnya korban jiwa sudah sering terjadi. Dampak lingkungan akibat kegiatan penambangan minyak ilegal juga jelas terlihat.
Karena besarnya dampak yang demikian besar bagi kerugikan negara dan kerusakan lingkungan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa sampai akhir 2017, tidak boleh lagi ada kegiatan illegal drilling di Indonesia atau zero illegal drilling. Kementrian Kemenkopolhukam telah menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Kementrian ESDM, Pemerintah Daerah, aparat keamanan baik TNI maupun Polri untuk melakukan sosialisasi dan upaya penghentian kegiatan ilegal drilling.Sejauh ini, beberapa daerah yang terjadi kegiatan illegal drilling berjalan cukup baik, baik di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jambi maupun di Sumatera Selatan.Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang telah menunjukan komitmen dan kerjasama dalam kegiatan pemberantasan illegal drilling.

Tapi, masih ada daerah yang kegiatan penyerobotan dan pengeboran sumur minyak milik negara masih marak?
Betul, ada beberapa lokasi yang belum sepenuhnya selesai atau sudah selesai dilakukan penutupan tetapi kembali dibuka oleh para penambang. Karena itu, Kemepolhukam akan segera melakukan rapat evaluasi bersama beberapa Kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati terkait kegiatan penanggulangan illegal drilling di beberapa daerah di Indonesia. Kami akan rapat evaluasi untuk melihat daerah mana yang belum zero illegal drilling sehingga target kita sampai akhir tahun ini semua sudah benar-benar bersih (dari illegal drilling).

Soal pembukaan sumur minyak yang sudah ditutup oleh KKKS dan dibantu aparat tapi kemudian dibuka kembali oleh penambang liar?
Kegiatan tersebut harus ditindak tegas karena tidak saja melanggar Undang-Undang Migas tetapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana. Tanggungjawab untuk melakukan tindakan tegas tersebut berada dalam kewenangan pihak kepolisian.Polisi harus mengambil tindakan tegas (terhadap kegiatan pembukaan kembali sumur yang sudah ditutup). Itu sudah menjadi tugas kepolisian baik diminta ataupun tidak diminta karena hal itu adalah bagian dari Nawacita yang disampaikan Presiden bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat. Jika kegiatan pembukaan kembali dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan akan diikuti oleh oknum-oknum lain di sumur-sumur lainnya baik di wilayah Musi Banyuasin ataupun wilayah lainnya di Indonesia. Karena itu, kata kunci tindakan tegas harus benar-benar dijalankan dan tahun 2017 harus benar-benar zero illegal drilling seperti harapan Kepala Negara.

Apa penyebab kegiatan penyerobotan dan pengeboran sumur minyak itu masih marak?
Kegiatan illegal drilling marak terjadi karena ada pihak yang mendanai. Para donatur biasanya bukan berasal dari daerah tersebut. Jika terjadi kebakaran atau kerusakan lingkungan, yang terdampak langusng adalah masyarakat sekitar yang menjadi buruh atau kuli harian di sumur-sumur minyak ilegal tersebut.

Penutupan sumur minyak bukan hanya sumurnya yang ditutup, tapi semua properti yang berada di atas sumur itu harus clean up. Tanggapan Anda?
Menurut ketentuan lanjut Suprianto, seharusnya semua yang terkait dengan kegiatan illegal drilling harus menjadi barang bukti (BB), yang harus diamankan, disimpan dan dibersihkan dari lokasi sumur dan tidak ada yang tersisa. Saya juga dengar informasi soal stagger yang masih berdiri dan sempat jadi perdebatan. Seharusnya semua yang terkait dengan kegiatan illegal drilling dibersihkan dan menjadi barang bukti. Tetapi mungkin ada pertimbangan lain dari Kapolres setempat, sehingga stagger masih ada yang tidak diturunkan. Itu akan menjadi salah satu bahan evaluasi kami juga nanti. (APS)