JAKARTA– Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 untuk tingkat nasional turun sebesar Rp 15 per kilowatthour (kWh) dari tahun sebelumnya sebesar Rp 998/kWh (US$7,45 sen/kWH) menjadi Rp 983/kWh (US$7,39 sen/kWH). Penurunan BPP Pembangkitan Nasional tersebut menunjukan penyediaan listrik yang semakin efisien.

BPP Pembangkitan Tahun 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 01 April 2017 sampai 31 Maret 2018.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan perhitungan besaran BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1404 K/20/MEM/2017 yang baru saja ditandatangani pada hari ini, Senin, tanggal 27 Maret 2017.

“Ya betul, Kepmen BPP Pembangkitan Tahun 2016 baru diteken Senin (27/3). Ini adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jadi acuan bagi PT PLN (Persero). Penurunan besaran BPP Pembangkitan sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien,” ujar Menteri Jonan seperti dikutip laman Kementerian ESDM.

BPP Pembangkitan Tahun 2016 diklaim semakin efisien karena semakin berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Pada saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batubara dan gas semakin optimal. Selain itu, kinerja penyediaan listrik juga semakin efisien.

Kepmen ESDM tersebut merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero). Permen tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 23 Maret 2017.

BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. BPP Pembangkitan terdiri atas BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan BPP pembangkitan nasional. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa untuk menetapkan BPP Pembangkitan, PT PLN (Persero) wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan setahun sebelumnya kepada Menteri ESDM. Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pembangkitan.

“Perhitungan BPP Pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP yang telah ditetapkan tersebut, digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, rakyat dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau,” ujar Jonan. (RA)