JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH MIgas) akan mengevaluasi seluruh ruas pipa transmisi yang menyalurkan gas ke konsumen gas di seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk menurunkan harga gas. Saat ini BPH Migas hanya tinggal menunggu pengesahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur margin keuntungan serta pengembalian investasi investor pipa gas.

“BPH Migas akan mereview, ada 52 ruas pipa di indonesia transmisi dedikatif supaya menurunkan toll fee. Itu kan ke harga gas dampaknya,” kata Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas kepada Dunia Energi,  belum lama ini.

Menurut Fanshurullah, melalui review tersebut diharapkan harga gas yang lebih terjangkau bisa dirasakan tidak hanya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, namun juga bisa dirasakan sektor industri lainnya.

Tujuh sektor industri yang secara khusus mendapatkan perhatian dari presiden untuk bisa diturunkan harga gasnya, yakni petrokimia, pupuk, baja, oleochemical, keramik,  kaca dan sarung tangan. Hingga sekarang baru petrokimia, pupuk dan baja yang menikmati harga gas maksimal US$ 6 per MMBTU.

“Jadi kita bukan hanya kaitannya dengan kebijakan pemerintah di Perpres 40, namun semua. Ini lagi kita review,”, ungkap Fanshurullah.

Jugi Prajogio, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan sebanyak 52 ruas pipa yang akan di review merupakan ruas pipa yang langsung memiliki banyak koneksi ke konsumen gas.

“Yang direview adalah ruas yang memiliki koneksi kebanyakan costumer gas, jadi ada skala prioritas,” ungkap dia.

Jugi menuturkan seluruh pipa ruasnya ada 55,  namun 52 ruas yang akan didahulukan di review karena memiliki banyak koneksi ke pelaku industri. Namun BPH Migas memastikan secara bertahap tarif seluruh ruas pipa akan direvisi.

“Jadi yang direview pipa transmisi yang terkoneksi dengan banyak industri. Ini akan berasa dampaknya terhadap harga gas,  jika direview tarifnya. Secara bertahap akan direview semua,  tapi ada skala prioritas,” kata Jugi.

Saat ini Permen yang mengatur keuntungan jasa pengangkutan gas (level midstream) yang menjadi dasar hukum BPH Migas untuk melakukan review masih disinkronisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam beleid tersebut diatur batas pengambilan keuntungan jasa pengangkutan gas maksimal 7% dari harga gas. Serta batasan pengembalian modal (Internal Rate of Retrun/IRR) sebesar 11%.(RI)