JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melanjutkan proses penetapan perusahaan penguasa Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Biasa Tertentu (WNT) gas pada tahun ini. Ada sekitar 20 wilayah yang dipersiapkan untuk dapat dilelang

M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan lelang WJD dan WNT ditargetkan bisa dilakukan pada akhir April 2019.

“April ini akan lelang, yang sudah masukin hampir 20 wilayah WJD, ada transmisi jadi WJD dan WNT,” kata Fanshurullah ditemui di Gedung DPR Jakarta, Rabu (16/1).

Dia mengatakan seluruh WJD dan WNT yang diajukan sudah melalui tahap Feasibility Study (FS) serta Front End Engineering Design (FEED).

“Ya ini kami panggil satu-satu badan usaha yang sudah mengajukan WJD dan WNT. Kami minta dia melaporkan progress FS dan FEED,” ungkap Fanshurullah.

Menurut Fanshurullah, badan usaha juga dimungkinkan untuk mengajukan lebih dari satu wilayah, karena yang terpenting dalam penetapan WJD dan WNT adalah kesiapan konsumen atau penyerap gas. Apalagi pemerintah juga telah memastikan pasokan gas.

“Kalau demand ke kawasan industri bisa ke PLN bisa. Pak Menteri (ESDM) komitmen yang penting jelas ada pembeli, yang tidak boleh kan trader bertingkat. Kalau sudah siap ya lelang,” papar Fanshurullah.

Penetapan WJD dan WNT merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Penetapan perusahaan yang akan menguasai wilayah jaringan gas harus bisa segera ditetapkan lantaran realokasi gas sebagai konsekuensi dari penertiban trader bertingkat sudah selesai dilakukan.

WJD dan WNT yang diajukan juga tidak terbatas pada wilayah yang masih virgin alias belum ada infrastruktur. Pemerintah mempersilahkan badan usaha yang sudah memiliki infrastruktur mengajukan wilayah yang sudah terbangun atau tersedia fasilitas gas.

Fanshurullah mengatakan apabila badan usaha sudah memiliki fasilitas pipa, misalkan yang sudah tie in ke pipa transmisi ke satu pabrik, maka badan usaha diperkenankan mengajukan ke BPH Migas.

“Jadi itu badan usaha yang mengajukan. Siapa pun, BUMN, BUMD, atau swasta bisa mengajukan. Kami akan lelang kalau ada FS dan FEED,” tandas Fanshurullah.(RI)