Penetapan harga gas rumah tangga penting untuk bisa memastikan adanya pengembangan lanjutan jargas tanpa harus membebankan masyarakat. 

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan evaluasi terhadap usulan penetapan harga gas khusus untuk rumah tangga  yang diusulkan badan usaha yang mendapat penugasan membangun jaringan gas (jargas) dari pemerintah. Kedua badan usaha tersebut adalah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk  atau PGN dan PT Pertagas Niaga, anak usaha PT Pertamina Gas.

Hari Pratoyo, Anggota Komite BPH Migas, mengungkapkan penetapan harga gas rumah tangga penting untuk bisa memastikan adanya pengembangan lanjutan jargas tanpa harus membebankan masyarakat.

Salah satu cara untuk bisa mengembangkan jargas lebih jauh adalah dengan menetapkan harga gas yang sesuai dengan nilai keekonomian.

Badan usaha ditugaskan pemerintah untuk membangun, mengelola jaringan dan mendistribusikan gas pasti memerlukan biaya. Sementara biaya tersebut didapatkan dari tagihan yang dibebankan kepada konsumen.

“Dengan ketentuan harga yang BPH Migas tetapkan di lain pihak harapan kami badan usaha bisa tetap mengoperasikan (jargas), sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya,” kata Hari dalam public hearing penetapan harga gas rumah  tangga di Kantor BPH Migas, Rabu (24/1).

Dia memastikan evaluasi harga yang dilakukan BPH Migas tidak melebihi atau masih mendekati harga dari LPG 3kg subsidi yang ada di pasaran. Dalam kajian BPH Migas rata-rata penggunaan gas dalam satu bulan sendiri berkisar antara 10-15 M3.

“BPH juga tidak tutup mata terhadap pembanding energi terkait, khususnya LPG subsidi. Jadi harga jargas tidak lebih dari harga LPG Subsidi,” ungkap Hari.

Menurut Hari, untuk pembangunan dan pengelolaan jargas penugasan, investasi dan biayanya dianggap sama. Hanya saja yang membedakan adalah sumber gas. Apalagi untuk investasi harusnya dianggap nol karena mendapatkan dana pembangunan dari anggaran pemerintah bukan dari badan usaha.

Jika sesuai dengan peraturan BPH Migas No 22 /P/BPH Migas/VII/2011 tentang perhitungan harga berbasis pembiayaan atau investasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur jargas perhitungan harga dari badan usaha berdasarkan pada IRR yang ditetapkan badan pengatur yang mengacu pada besaran WACC. Untuk komponen perhitungan dari pemerintah terdiri dari biaya pembelian gas bumi, operasional dan pemeliharaan, administrasi umum, pajak-pajak, retribusi daerah, pendapatan serta margin badan usaha yang besarnya ditetapkan badan pengatur.

Komponen pembiayaan operasional dan pemeliharaan terdiri atas biaya tenaga operasional, inspeksi, kalibrasi dan commissioning, sistem informasi dan komunikasi, pemeliharaan fasilitas termasuk penggantian suku cadang dan biaya reparasi, administrasi umum lapangan, tarif (jika gunakan transporter) serta losses gas maksimal 2%.

“Pada prinsipnya operation maintenance nilainya sama, yang membedakan sumber gasnya secara prinsip itu,” kata dia.

BPH Migas, lanjut Hari tidak dapat berbuat banyak untuk bisa menurunkan harga gas dari hulu karena berbeda domain penetapan harga.

“BPH Migas tidak bisa berbuat banyak terhadap harga belinya gas yang diproduksi oleh produsen di sekitar kota tersebut,” ungkap dia.

Nantinya keputusan final tetap akan ditetapkan dan diputuskan melalui sidang anggota komite BPH Migas. “Kami harapkan masih ada masukan untuk menetapkan harga jual gas rumah tangga, sehingga hasilnya bisa dimanfatakan masyarakat luas,” tandas Hari.(RI)

Berikut daftar harga jargas usulan badan usaha dan evaluasi BPH Migas.

Muara Enim (Pertagas Niaga)

RT 1 Rp 5.750 /M3

RT 2 Rp 8.640 / M3

Evaluasi BPH Migas

RT 1 Rp 4.750 / M3

RT 2 Rp 6.650 / M3

PALI (Pertagas Niaga)

RT 1 Rp 5.010/M3

RT 2 Rp 9.519/M3

Evaluasi BPH Migas

RT 1 Rp 4.750 /M3

RT 2 Rp 6.650/M3

Musi Banyuasin (PGN)

RT 1 Rp 6.227/M3

RT 2 Rp 8.718/M3

Evaluasi BPH Migas

RT 1 Rp 4.900/M3

RT 2 Rp 6.850/M3

Lampung (PGN)

RT 1 Rp 5.048/M3

RT 2 Rp 7.067/M3

Evaluasi BPH Migas

RT 1 Rp 4.450/M3

RT 2 Rp 6.200/M3

Mojokerto (Pertagas Niaga)

RT 1 Rp 4.350/M3

RT 2 Rp 8.987/M3

Evaluasi BPH Migas

RT 1 Rp 4.350/M3

RT 2 Rp 6.100/M3

Samarinda (Pertagas Niaga)

RT 1 Rp 5.101/M3

RT 2 Rp 9.519/M3

Evaluasi BPH Migas

RT 1 Rp 4.400/M3

RT 2 Rp 6.200/M3