JAKARTA – BP Berau dan PT PLN (Persero) menandatangani amendemen Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG) antara BP Berau dengan PT PLN (Persero). Amandemen kontrak bertujuan untuk mengamankan pasokan gas pembangkit berbahan bakar gas untuk jangka waktu yang panjang.

“Tentunya, (bagi PLN) kontrak ini untuk mengamankan pasokan gas jangka panjang ke PLTG Arun (184 MW), PLTGU Belawan (800MW), dua blok PLTGU Muara Karang (1.300 MW), dan 3 blok PLTGU Priok berkapasitas 2.000 MW,” ungkap Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat menyaksikan penandatanganan amendemen PJBG antara BP Berau dan PLN, Jumat (15/4).

Menurut Sudirman, keandalan dan kepastian pasokan bahan bakar gas bagi pembangkit listrik memerlukan tindakan cepat, sehingga tidak terjadi defisit. PJBG yang ditandatangani hari ini merupakan amandemen dari PJBG yang telah ditandatangani pada 17 Oktober 2014.

“Perkiraan tambahan pendapatan negara mencapai sekitar US$7,9 miliar,” tukasnya.

Pasokan gas BP Berau kepada PLN akan meningkat secara bertahap sejak dimulainya pengiriman pertama hingga 2033. Pengapalan gas perdana akan dilakukan pada Minggu (17/4).

Rinciannya adalah:

– Periode I: tanggal mulai 17 April- 31 Desember 2016, sebanyak 12 kargo per tahun

– Periode II: 1 Januari 2017 – 31 Desember 2019, sebanyak 20 kargo per tahun

– Periode III: 1 Januari 2020 – 31 Desember 2033, pengiriman hingga 44 kargo per tahun.

Amandemen PJBG ini juga tidak mengubah kewajiban bagi BP Berau untuk menyampaikan hasil studi penyediaan gas bagi industri pupuk di kawasan Teluk Bintuni sebesar 180 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Selain itu, PJBG jangka panjang ini bukan hanya menguntungkan bagi PLN, tapi juga bagi industri hulu migas karena memberikan kepastian bagi para pembeli jangka panjang.

“Penjualan LNG Tangguh ke PLN adalah upaya pemerintah mengoptimalkan pengembangan hulu migas di tengah kondisi pasar LNG saat ini yang tengah oversuply di mana pembeli lebih memilih untuk membeli spot atau kontrak jangka pendek,” tandas Sudirman.(RA)