JAKARTA – Blok Mahakam dan Blok Jangkrik berpotensi menjadi beban terbesar bagi pembayaran cost recovery pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2017.

Amien Sunaryadhi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), mengatakan pengeluaran Blok Mahakam terus meningkat beberapa tahun terakhir menjelang berakhirnya kontrak PT Total EP Indonesie pada akhir 2017. Peningkatan investasi bertujuan agar penurunan produksi alamiah (decline) bisa ditahan.

“Untuk Blok Mahakam diperkirakan cost recovery yang harus dibayar sebesar US$ 900 juta,” kata Amien, Kamis (6/7).

Menurut Amien, pemerintah juga telah menyetujui depresiasi Blok Mahakam dipercepat, sehingga seluruh biaya yang dikeluarkan dari beberapa tahun lalu akan dibayarkan kembali pada akhir tahun ini.

“Jadi semua pengeluaran investasi Mahakam yang belum di cost recovery, maka akhir tahun ini seluruhnya akan dibebankan jadi cost recovery,” kata dia.

Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan dana cost recovery adalah sebesar US$ 10,49 miliar dan hingga Juni telah mencapai US$ 4,87 miliar.

Untuk Blok Jangkrik, meski tidak sebesar Blok Mahakam jumlahnya menjadi salah satu yang terbesar di antara pembiayaan blok-blok lain.

Amien mengatakan untuk Blok Jangkrik pembiayaan dilakukan pada beberapa tahun sebelum blok tersebut on stream. Saat on stream pada tahun ini, pembiayaan proyek harus dibayarkan pemerintah.

“Karena Juni sudah onstream, apa yang dibelanjakan pada 2014-2017 itu boleh dibebankan jadi cost recovery dalam bentuk depresiasi. Pada 2014-2016, itu belum masuk cost recovery, baru pada 2017 ini masuk ke cost recaovery,” papar dia.

Menurut Amien akan sulit mengendalikan cost recovery jika sifatnya depresiasi karena biaya sudah terlanjur dilalukan, seharusnya pengawasan dilakukan saat pembiayaan proyek berlangsung bukan saat blok telah berproduksi. Untuk itu peningkatan pengawasan akan dilakukan saat kontraktor melakukan pembiayaan lapangan yang telah berproduksi.

“Untuk komponen produksi lebih mudah karena masih bisa kita awasi, sementara depresiasi kan biaya yang sudah dikeluarkan. Jadi kita hanya bisa melakukan verifikasi terhadap laporan,” tandas Amien.(RI)