JAKARTA – Pemerintah akan kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Pasalnya, untuk penetapan harga gas di level midstream susah diatur Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa.

“Itu kelihatannya kita akan merevisi itu. Nanti mungkin dalam waktu dekat itu akan direvisi Permen ESDM 6/2016,” kata Harya Adityawarman, Direktur Hilir Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/2).

Pembahasan Permen ESDM 6/2016 ditargetkan bisa rampung sebelum 24 Februari 2018 karena pada pasal 35 terdapat ketetapan penertiban trader gas bertingkat paling lama dua tahun setelah berlakunya beleid tersebut, yakni pada 24 Februari 2016.

Menurut Harya, melalui Permen ESDM 58/2017 batas keuntungan para pelaku usaha jelas terbatasi, sehingga berapapun trader yang terlibat (bertingkat) ketetapannya tetap mengikuti peraturan terbaru.

Dalam beleid diatur batas keuntungan jasa pengangkutan gas pipa (level midstream) sebesar 7% dan batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11%.

Akan tetapi para trader gas masih tetap diwajibkan membangun infrastruktur. Sehingga meskipun dibiarkan bertingkat pembangunan infrastruktur masih tetap harus berjalan. Ketersediaan infrastruktur itu yang akan menjadi bahan pertimbangan menteri ESDM untuk menetapkan alokasi gas di jalur pipa.

“Nanti, pertimbangan untuk mendapat pasokan yang baru, untuk konsumen yang baru, itu harus membangun infrastruktur dan punya langsung konsumen,” ujarnya.

Sejauh ini terdapat 12 kasus trader bertingkat di Jawa Barat dan Jawa Timur yang ditengarai ikut memberikan andil terhadap tingginya harga gas bagi industri. Pemerintah berkomitmen untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.

Harya mengakui tidak mudah mencari jalan keluar untuk trader bertingkat, karena banyak pihak yang sudah terlanjur terlibat dan terikat pada kontrak yang otomatis terikat secara hukum.

“Itu akan diselesaikan satu-satu, cuma kembali lagi bahwa itu tidak mudah. Misalnya, ini (trader) pegang konsumen, lalu ada yang pegang infrastruktur, atau ada yang pegang pasokannya, itu terjadi. Jadi tidak mudah,” papar dia.

Ditemui terpisah, Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengungkapkan kehadiran Permen 58/2017 dengan sendirinya membuat trader bertingkat hilang. Pasalnya ketentuan marjin dibatasi sebesar 7% akan membatasi juga keuntungan yang diambil oleh masing-masing trader.

“Coba sekarang kalau bertingkat berapa persen keuntungan masing-masing trader. Kecil sekali kan jadinya kalau dibagi-bagi, memang mereka mau?,” tandas Arcandra.(RI)