Aktivitas di lapangan produksi migas (ilustrasi).

Aktivitas di lapangan produksi migas (ilustrasi).

JAKARTA – PT Benakat Petroleum Energy Tbk akhirnya berhasil memperoleh izin Kementerian Kehutanan, untuk melakukan pengeboran di dua lapangan minyak dan gas bumi (migas)-nya, yakni lapangan Benakat Barat dan Patina Bangkudulis. Emiten energi berkode BIPI ini harus berjuang  selama dua tahun, sampai akhirnya mendapatkan izin tersebut.

Presiden Direktur BIPI, MS Noor mengungkapkan, izin Kehutanan tersebut baru didapatkan pekan lalu, atau pada minggu ke-2 bulan Juli 2013. “Alhamdulillah, akhirnya tahun ini kita sudah bisa ngebor, dan dari situ bisa berharap adanya kenaikan produksi migas,” ujarnya di Jakarta, Senin, 22 Juli 2013.

Dua lapangan migas BIPI yang baru saja memperoleh izin Kehutanan itu, yang pertama adalah lapangan Benakat Barat, di Sumatera Selatan, yang dioperasikan anak usahanya, Benakat Oil bersama PT Pertamina EP.

Pada lapangan itu, Benakat sebenarnya ingin mengebor 20 sumur baru pada 2012. Namun karena belum terbitnya izin penggunaan kawasan hutan, BIPI terpaksa merevisi target pengeborannya menjadi hanya enam sumur baru.

Kedua, adalah izin Kehutanan di lapangan Patina Bangkudulis, Kalimantan Timur, yang dikelola anak usaha Benakat, PT Benakat Patina Energi. Pada 2012, produksi dari lapangan ini berkisar 110 barel per hari (bph) sampai 120 bph. Karena belum keluarnya izin pemanfaatan hutan, Benakat terpaksa merevisi target penambahan sumur minyak baru di lapangan ini.

MS Noor mengakui, pengurusan izin Kehutanan menjadi kendala serius, dalam percepatan pengeboran guna meningkatkan produksi migas. Perizinannya harus diurus bertingkat mulai dari kabupaten, provinsi, hingga ke pusat. Akibatnya pemboran untuk peningkatan produksi tersendat-sendat dan tidak dapat mencapai kinerja maksimal.

Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Firlie Ganinduto sempat mengaku heran, betapa panjang dan berbelitnya mengurus izin Kehutanan. Padahal Menteri Kehutanan sudah menyatakan, lahan hutan terbuka untuk aktivitas hulu migas, karena tidak banyak merusak lingkungan. Namun hambatan terjadi pada jajaran yang ada di bawahnya.

Akibat terhambat di perizinan, Benakat pada 2012 lalu belum berhasil menaikkan produksi pada dua lapangan minyaknya tersebut. Padahal sejak 2010, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah menyampaikan, tidak ada persoalan kegiatan migas dan panas bumi di hutan lindung, karena wilayah yang dibuka sangat sedikit. Terlebih Indonesia saat ini sangat butuh energi. Namun visi ini nampaknya belum menetes dengan cepat ke jajaran dibawahnya.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)