JAKARTA – Pemerintah menetapkan dua base split dalam penerapan skema gross split untuk kontrak baru. yakni sebesar 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan penambahan berbagai komponen biaya produksi. Serta pajak yang akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.

“Bagian negara turun dari skema sebelumnya, karena cost (biaya) seluruhnya ditanggung kontraktor. Kalau dulu kan 85 persen negara dan 15 persen kontraktor,” kata Djoko Siswanto Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

Dengan adanya aturan main baru ini diharapkan mampu membuat nilai keekonomian dalam suatu proyek migas akan meningkat dan dapat diterima kontraktor, sehingga menstimulus gairah investasi.

Menurut Djoko, aturan gross split juga diyakini mampu membuat internal rate of return (IRR) yang selama ini dikeluhkan terlalu rendah menjadi lebih atraktif. Karena ada berbagai efisiensi proses dalam perizinan proses pengelolaan blok migas dapat dilakukan.

“Kita yakin dengan adanya gross split berbagai approval kan berkurang, jadi waktu untuk on stream-nya itu lebih cepat waktu jadi nanti pada impelementasi diharapkan terjadi efisiensi,” kata dia.
Dengan adanya efisiensi dan tercapainya target on stream suatu lapangan akan sangat mempengaruhi tingkat pengembalian investasi. Karena selama ini IRR hanya berdasarkan hitungan diatas kertas dan tidak jarang justru melesat dari target yang dihasilkan.

“Adanya efisiensi dan produksi lebih cepat kemudian revenue juga lebih cepat biaya pengadaan barang kan dilakukan sendiri sama dia (kontraktor),” ungkap Djoko.

Pemerintah sendiri telah menatapkan bahwa IRR dalam setiap proyek Migas di Indonesia nantinya rata-rata sebesar 16 persen. Angka sebesar itu sudah jauh lebih baik dari yang ditawarkan pemerintah dalam setiap proyek sebelumnya.

Nantinya pemerintah juga menjanjikan akan memberikan insentif yang bervariasi. Besaran split yang paling tinggi adalah pada komponen tingkat kesulitan sebuah lapangan. Untuk kedalaman laut lebih dari 1.000 meter akan diberikan insentif 16 persen. Begitu juga dengan lapangan yang tergolong non konvensional.

Pemerintah menjanjikan akan segera menebitkan aturan gross split dalam minggu ini karena aturan ini juga yang dipersiapkan untuk digunakan oleh Blok ONWJ yang hak pengelolannya sudah resmi diberikan ke Pertamina.
“Kan udah ada permennya segera diundangkan. Untuk apa kita bahas (gross split) kalau tidak dipakai,” tandas Djoko.(RI)