JAKARTA – PT Bhimasena Power Indonesia, perusahaan konsorsium yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah berkapasitas 2×1.000 megawatt (MW) akan membangun jetty sebagai pelabuhan sementara untuk bongkar muat peralatan konstruksi serta bongkar muat batu bara bagi kebutuhan PLTU Batang. Pelabuhan tersebut akan dibangun berdekatan dengan PLTU, sehingga penyediaan batubara menjadi efisien.

“Sesuai master plan yang sudah dibuat, BPI akan membangun jetty sebagai pelabuhan sementara untuk bongkar muat peralatan konstruksi dan bongkar muat batubara di sekitar lokasi PLTU. Kami sejak awal tidak ada rencana untuk menggunakan pelabuhan Batang sebagai lokasi bongkar muat batubara,” jelas Mohammad Effendi, Presiden Direktur Bhimasena.

Effendi menjelaskan bahwa sejak awal masa proyek PLTU dimulai, rencana pembangunan jetty tersebut telah disetujui PT PLN (Persero) dan dicantumkan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik serta disetujui pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dicantumkan dalam izin lingkungan yang diterbitkan. Pembangunan jetty untuk pelabuhan bongkar muat batubara tersebut juga akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Dengan demikian keberadaan pelabuhan tidak mencemari lingkungan, apalagi mengganggu aktivitas masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan.

“Sebagai penanggungjawab proyek PLTU Batang berkapasitas 2 x 1.000 MW, BPI akan selalu konsisten untuk menjaga ekosistem dan lingkungan di sekitar proyek berjalan dengan baik,” kata Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

Bhimasena telah memperoleh Izin Lingkungan  pada 21 Agustus 2013 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/37 Tahun 2013. Dalam dokumen tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan program Corporate Social Responsibility (CSR), BPI juga telah menyampaikan sejumlah program untuk mengatasi dampak aktivitas PLTU Jawa Tengah baik dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Sebagai contoh untuk mengatasi dampak pembebasan lahan, BPI telah memberikan kompensasi sosial kepada para petani terdampak PLTU. BPI juga telah menyiapkan lahan pengganti bagi para petani penggarap di desa terdampak untuk mata pencahariannya. Kepada para nelayan terdampak, solusi yang diberikan diantaranya berupa pemasangan rumpon dan pemasangan alat bantu navigasi pelayaran.

“BPI bersama masyarakat dan pemerintah daerah Batang terus melakukan sosialisasi agar keberadaan PLTU ini mampu memberikan manfaat yang lebih besar. BPI juga akan membantu masyarakat sekitar PLTU untuk dapat mengoptimalkan peluang ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan mereka,” tandas Effendi.

Bhimasena pada tanggal 6 April 2016 telah menandatangi amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PPA) dengan PLN. Amandemen tersebut merupakan syarat perpanjangan batas waktu pembiayaan (RFD) untuk memenuhi financial closure sampai tanggal 6 Juni 2016.(RA)