JAKARTA – PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoRan Copper and Gold, perusahaan tambang asal Amerika Serikat telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan baru pemerintah. Status perusahaan pemegang kontrak karya pertambangannya yang telah melekat sejak puluhan tahun pun akan segera ditanggalkan dan berubah menjadi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Budi Santoso, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Resources Studies (CIRUSS), mengatakan Freeport memang harus mengikuti aturan IUPK dan tidak ada lex specialist lagi. Seiring dengan itu, Freeport juga harus mulai membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk bisa mendapat izin melakukan ekspor konsentrat selama kurun waktu lima tahun ke depan.

Freeport juga harus mendivestasi sahamnya ke pihak Indonesia hingga 51 persen secara bertahap dengan tenggang waktu selama 10 tahun.

“Namun yang jelas, opsi pemerintah untuk mengelola Freeport setelah kontrak karya habis menjadi tidak ada,” ujar Budi kepada Dunia Energi, Rabu (18/1).

Pada Kamis lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 atas perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru bara. Bleid itu diterbitkan menyusul habisnya masa izin ekspor konsentrat yang dimiliki perusahaan tambang pada 11 Januari 2017. Perusahaan tak bisa ekspor konsentrat karena belum membangun pabrik pemurnian.

Dalam bleid tersebut, menetapkan sejumlah syarat di antaranya mengubah status menjadi IUPK jika perusahaan ingin kembali melakukan ekspor. Perubahan status itu bisa dilakukan dalam 14 hari sejak pengajuan dengan dukungan sejumlah persyaratan. Jika IUPK telah didapat, perusahaan bisa mendapat rekomendasi ekspor dengan syarat berkomitmen membangun pabrik smelter dalam waktu lima tahun.

Namun, jika persyaratan tersebut tidak juga dilakukan, maka pemerintah akan mencabut izin yang sudah dimiliki kembali oleh perusahaan. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pemegang IUPK yang telah membangun smelter untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51 persen kepada pemerintah.

Riza Pratama, Juru Bicara Freeport, mengatakan Freeport terus bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan kegiatan operasional perusahaan.

“Freeport telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaan untuk konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal,” kata Riza.

Menurut Riza, Freeport juga telah menyampaikan kepada pemerintah komitmennya untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasionalnya diperpanjang.

“Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport,” kata dia.(RA)