Mimpi para investor di Bursa Efek Indonesia untuk ikut memiliki saham PT Freeport Indonesia, mungkin tak lama lagi akan terwujud. Perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia itu, saat ini sedang ancang-ancang melakukan Initial Public Offering (IPO) sebagai bagian dari divestasi (pelepasan) sahamnya ke pihak nasional.

Wacana IPO Freeport ini, terkait renegosiasi Kontrak Karya yang sedang diusung pemerintah. Dalam renegosiasi itu, pemerintah mendesak agar Freeport mendivestasikan sahamnya hingga 51%, termasuk melepasnya ke publik lewat Bursa Efek Indonesia. Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada Rabu, 25 Juli 2012 mengatakan, Freeport siap melakukan itu, asalkan diberi keringanan pajak hingga 35%.

Sehari kemudian, Kamis, 26 Juli 2012, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan menyambut baik IPO Freeport tersebut, agar dapat meningkatkan tata kelola perusahaan pengolah sumber daya alam tak terbarukan itu. “Kalau IPO berarti kan jadi public company, berarti lebih transparan, sehingga akan lebih baik,” kata Agus.

Agus menambahkan, pemerintah tidak akan membeli saham Freeport yang dijual melalui IPO tersebut sehingga diserahkan seluruhnya ke publik. Justru, ujarnya, pemerintah akan mendorong agar saham Freeport bisa sebesar-besarnya dimiliki oleh publik di Indonesia. Sejauh ini saham Freeport yang sudah didivestasikan tidak lebih dari 20%. Berarti masih ada 31% lagi saham yang bisa dilempar ke Bursa Efek Indonesia.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto mengakui, IPO merupakan salah satu opsi yang dipertimbangkan Freeport McMoran Copper & Gold Corporation, perusahaan induknya di Phoenix, Amerika Serikat, terkait dengan desakan divestasi hingga 51%. Saham divestasi itu akan ditawarkan dulu ke Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Jika keduanya tidak berminat, maka baru akan dilepas melalui IPO.