JAKARTA– Proses bisnis yang diterapkan oleh Pemerintah setidaknya mengandung tiga pilar utama yang bermuara pada keadilan (fair and justice) untuk semua pihak. Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan proses yang adil bukan diputuskan atas dasar nilai uang, namun diputuskan berdasarkan rentetan kejadian yang mengandung tiga pilar utama.

Ketiga pilar tersebut adalah memfasilitasi para investor yang sudah terikat kontrak kerja kepada pemerintah; memberi penjelasan kepada investor tentang apapun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah; dan pemerintah meminta kejelasan atas investasi yang akan dilakukan.

Arcandra mengatakan tiga pilar itu diterapkan pada kebijakan yang diambil atas kepemilikan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% dari Freeport-McMoRan dan penyerahan pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia kepada Pertamina pada 2021.

“Kami tidak memeliki agenda apapun dalam mengambil setiap keputusan. Kami saling mengenal satu sama lain dan berharap kepada mereka (kontraktor) memberikan proposal yang terbaik. Coba bayangkan mana yang Anda pilih jika ada kontraktor yang memberikan penawaran yang lebih rendah sesuai dengan ekspektasi Pemerintah?,” kata Arcandra dalam pernyatannya seperti dikutip laman Kementerian ESDM, Sabtu (10/11).

Arcandra menyimpulkan, semua keputusan pemerintah bukan sekadar emosional semata. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan semua kebijakan memberikan nilai lebih, bisnis yang kompetitif dan menguntungkan semua pihak. “Tepat sekali. Keputusan yang kami ambil bukan keputusan emosional, namun diputuskan secara rasional,” katanya.

Keputusan ini juga menandakan bahwa pemerintah tetap menyambut baik dan terbuka atas para investor dalam menanamkan modal bisnis sektor ESDM di Indonesia. (DR)