JAKARTA – Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat terus melakukan negosiasi terkait pengelolaan tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua. Dua kementerian, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mienral (ESDM) dan Kementerian Keuangan berbagi tugas menghadapi Freeport.

Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, mengatakan Kementerian ESDM akan bertanggung jawab terhadap kelangsungan operasi dan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan mineral (smelter). Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab terhadap masalah stabilitas investasi dan divestasi saham Freeport.

“Kami ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, perlu dipahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa keabsahan atau sahnya kegiatan operasi Freeport pasca 2021 atau setelah kontrak karya berakhir itu adalah ketika ditandatanganinya IUPK,” ungkap Teguh di Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Teguh, hasil negosiasi antara pemerintah dan Freeport disepakati pembentukan atau landasan hukum hubungan kerja antara pemerintah dan Freeport untuk izin usaha operasi produksi khusus (IUPK).

IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021 atau sama dengan berlakunya kontrak karya. Hal ini telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi kontrak harus dihormati, meskipun kontrak karya telah dikonversi menjadi IUPK,” kata dia.

Teguh menambahkan untuk kelangsungan operasi pasca 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun.

“Freeport juga sepakat membangun smelter dan selesai paling lambat lima tahun atau di awal 2022,” tukas Teguh.

Seiring komitmen pembangunan smelter, Freeport diberikan kesempatan untuk mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK).

Menurut Teguh, untuk poin stabilitas investasi, pembahasannya masih terus berlangsung. Namun pada dasarnya tim dari Kementerian Keuangan bersama Badan Kebijakan Fiskal telah mendapatkan fakta bahwa penerimaan negara yang akan diperoleh setelah IUPK pasti lebih bagus.

Kemudian, yang masih menjadi pembahasan kalau dulu dalam kontrak karya mengenai kewajiban fiskal diatur dalam satu paket antara pajak pusat atau kewajiban fiskal yang berkaitan dengan pajak daerah.

“Tadi sudah sepakat. Semangat kedepan untuk menyusun peraturan pemerintah terkait dengan satu paket regulasi. Tadi sudah disepakati akan difasilitasi Kemenkumham untuk membahas bagaimana menyusun regulasi dalam satu paket, ketentuan yang mengenai pajak pusat dan daerah,” ungkap dia.(RA)