JAKARTA – Pemerintah masih menunggu PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat untuk mengajukan perubahan status kontrak dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.

Bambang Gatot, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan belum adanya pengajuan perpanjangan kegiatan operasi yang berakhir pada 2021 membuat pemerintah juga tidak bisa memberikan kepastian jaminan terhadap perpanjangan kontrak tersebut.

“Belum ada itu (perpanjangan izin operasi). Dia (Freeport) saja belum ajukan. Kalau dia IUPK boleh sekarang, tapi kan dia belum mengajukan,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (4/7).

Saat ini pemerintah masih dalam tahap negosiasi dengan Freeport Indonesia, pengelola tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua terkait poin-poin utama yang diajukan kedua pihak yakni dari sisi pemerintah adalah pembangunan smelter dan divestasi 51% saham. Sementara dari pihak Freeport permintaan adalah kepastian perpanjangan operasi serta stabilitas investasi.

“Ya itu jadi satu paket smelter, divestasi terus kemudian perpanjangan semua dibicarakan satu paket,” ungkap Bambang.

Fajar Harry Sampurno Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya mengatakan sudah ada kesepakatan antara Kementerian ESDM dan pihak Freeport.

“Kalau yang dua sudah disepakati Pak Menteri ESDM, mengenai perpanjangan dan smelter yang wajib,” kata dia.

Menurut Bambang, meskipun Freeport telah mengajukan perpanjangan masa operasi, pemerintah masih tetap harus melakukan mengevaluasi terlebih dahulu. Jadi belum tentu permohonan yang diajukan perusahaan tersebut langsung dikabulkan.

“Perpanjangan pengajuan kan hak mereka (Freeport) tapi nanti pemerintah yang memutuskan,” tegas dia.

Bambang mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang 4 Tahun 2009, tentang pertambangan Minerba, perpanjangan masa operasi berlaku 2×10 tahun. Jika masa operasi Freeport diperpanjang setelah 2021, maka masa operasi akan habis pada 2031 kemudian diperpanjang kembali sampai 2041. “Ya kalau undang-undangnya bilang 2×10 tahun, ya 2×10 tahun lah,” kata Bambang.(RI)