JAKARTA – PT PLN (Persero) menegaskan penandatanganan Head of Agreement (HoA) dengan Keppel Offshore and Marine dan Pavillion Gas hanya sebatas studi pemanfaatan fasilitas bersama.
Amir Rosidin,  Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN,  mengungkapkan HoA antara PLN dan Keppel-Pavilion adalah jalan bagi PLN untuk melakukan kajian terhadap pemanfaatan lokasi terminal Singapore LNG sebagai lokasi LNG hub. Hal itu karena lokasi Singapura yang berdekatan dengan beberapa lokasi pembangkit berbahan gas yang dibangun di wilayah Sumatera.
“Pertama HoA berisi penyusunan studi kelayakan yang lebih mendalam terkait distribusi LNG untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna,” kata Amir dalam sesi diskusi bersama media di Kantor Pusat PLN, Senin (9/11).
Selanjutnya dalam HoA disepakati pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kontrak eksisting PLN dengan sumber domestik Indonesia ke pembangkit listrik skala kecil di Tanjung Pinang dan Natuna.
Poin berikutnya dalam kesepakatan tersebut adalah PLN dan Keppel-Pavilion Gas akan melakukan studi pengembangan infrastruktur LNG skala kecil untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna yang letaknya berdekatan dengan Singapura.
Menurut Amir, kerja sama dalam HoA didasarkan pada atas kesetaraan dan saling menguntungkan kedua pihak dan dilakukan hanya dalam enam bulan.
“HoA bukan transaksi jual beli LNG. HoA studi penyiapan infrastruktur kecil LNG. Kalau memang tidak efisien berhenti kerja samanya, dan berakhir tanpa tindak lanjut efisiensi,” kata Amir.(RI)