JAKARTA – PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Tbk ditunjuk sebagai trustee and paying agent untuk kontrak penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan liquefied petroleum gas (LPG) di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Trustee and Paying Agent Agreement (TPAA) tersebut ditandatangani Direktur Utama BNI, Gatot M. Suwondo, Direktur Keuangan Pertamina, Andri T. Hidayat, Presiden Direktur Total E&P Indonesie, Elisabeth Proust, dan Senior Manager Marketing Gas dan Minyak Bumi, Inpex Corporation, Hiroshi Kato, disaksikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin, 25 Februari 2013.

Dengan penunjukkan tersebut, pembayaran dari penjualan kontrak-kontrak gas di blok Mahakam dibayarkan ke rekening penjual di BNI. “Nilai estimasi hasil penjualan gas itu sekitar USD 18 Miliar untuk masa 10 tahun,” kata Rudi.

Dia menjelaskan, penandatanganan ini merupakan tonggak pemberdayaan perbankan nasional oleh industri hulu migas. Emiten perbankan berkode BBNI ini, dinilai menjadi pionir bank pemerintah yang pertama memasuki bisnis jasa trustee and paying agent.

SKK Migas berharap, kepercayaan yang telah ditunjukkan oleh Pertamina, Total E&P Indonesie, dan Inpex diikuti oleh kontraktor-kontraktor migas lainnya. “Perbankan nasional telah membuktikan kemampuannya. Jangan ada keraguan lagi,” katanya.

Sebelumnya, seluruh transaksi, khususnya LNG selalu menggunakan bank asing. Ketika itu, paradigmanya, bank-bank nasional di Indonesia tidak mampu dan tidak mungkin menjadi trustee and paying agent. “Akhirnya, paradigma tersebut bisa berubah dengan penandatangan ini,” katanya.

SKK Migas berharap pencapaian tidak berhenti hanya sampai sebagai trustee and paying agent. Keterlibatan perbankan nasional harus optimal di bisnis hulu migas. Sepanjang bisa dikerjakan perbankan nasional, SKK Migas meminta mereka diprioritaskan.

“Lima sampai 10 tahun yang akan datang, perbankan nasional diharapkan mampu membiayai seluruh investasi di hulu migas,” kata Rudi.

Menurut Gatot, beralihnya pelayanan trustee ke perbankan nasional membuat target penggunaan local content dalam industri minyak dan gas semakin nyata terwujud. Sebagai trustee, BBNI, dalam hal ini BNI Kantor Cabang Singapura, akan menjalankan fungsi sebagai agen pembayar (payment agent), yaitu menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkan pembayaran ke pihak beneficiary yang disepakati dalam perjanjian.

Secara hukum, pelayanan trust ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust).

Andri menjelaskan, penunjukan BBNI sebagai trustee and paying agent dalam menerima, mengelola, melakukan pembayaran cost of sales merupakan satu bentuk upaya bersama untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui peningkatan komponen industri perbankan nasional.

“Besar harapan kami, melalui pengalihan trustee and paying agent dari HSBC New York ke BNI dapat memberikan perubahan ke arah yang lebih baik bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan transaksi terkait penjualan LNG Blok Mahakam maupun untuk kontrak penjualan LNG lainnya,” tutur Andri.

Elisabeth mengatakan, kesepakatan ini menunjukkan kepercayaan perusahaan migas multinasional untuk meningkatkan kemitraan dengan komunitas bisnis di Indonesia. Langkah ini sebaiknya dilihat sebagai peluang bagi industri perbankan di Indonesia untuk menunjukkan kemampuannya dalam mengelola berbagai transaksi perbankan yang terkait dengan bisnis minyak dan gas.

“Ini membuktikan dukungan Total E&P Indonesie untuk mengembangkan kapasitas lokal di segala aspek kegiatan bisnisnya,” ujarnya.

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)