JAKARTA – Setelah menyerahkan 100% hak partisipasi delapan blok habis kontrak atau terminasi ke PT Pertamina (Persero), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kewajiban sebagai operator blok migas terminasi yakni dengan membayar bonus tanda tangan  segera dipenuhi. Hal itu merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh Pertamina sebelum resmi menandatangani kontrak.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan sudah mengirimkan surat resmi kepada Pertamina yang berisi permintaan untuk segera menyelesaikan kewajiban bonus tanda tangan, sehingga tanda tangan kontrak bisa dilakukan pada Jumat (20/4).

“Saya sudah teken surat ke Pertamina untuk membayar signature bonus supaya Jumat bisa diteken,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut Djoko, hak partisipasi (participating interest/PI) rencananya akan diberikan penuh ke Pertamina. Jika ingin melakukan sharedown, Pertamina bisa melakukannya secara business to business. Pemberian 100% PI kepada Pertamina sebagai kompensasi untuk penugasan yang diberikan oleh pemerintah dalam distribusi BBM penugasan dan subsidi.

“Itu salah satu pertimbangan,(kompensasi) pasti dong secara korporasi Pertamina berkurang kuntungannya di BBM. Di hulu bisa dapat tambahan produksi minyak ataupun gas dari delapan blok terminasi seperti ini,” ungkap Djoko.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri ESDM terkait pembagian hak partisipasi di empat dari delapan blok terminasi. Keempat blok tersebut adalah Ogan Komering, Tuban, Sanga Sanga dan Offshore Southeast Sumatera.

Amien Sunaryadhi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), sebelumnya mengatakan pemerintah pada awalnya menghendaki pembagian PI antara Pertamina dan kontraktor eksisting ditetapkan pada awal kontrak. Namun karena prosesnya terlalu lama,  pemerintah merubah rencana tersebut dan memberikan ke Pertamina seluruhnya, baru kemudian menjadi hak Pertamina untuk melakukan sharedown secara business to business dengan kontraktor lain.

Selain itu, langkah ini juga dipilih untuk membantui keuangan Pertamina yang terdampak akibat kebijakan harga BBM.

“Pemerintah ingin decisionnya cepat kemudian tanda tangan kontrak cepat. Untuk membantu Pertamina delapan blok migas terminasi ini masih menentukan (produksinya), karena itu diputuskan untuk membantu diberikan saja semua ke Pertamina 100%. Itu diputuskan jumat kemarin,” papar Amien.

Nantinya pembayaran bonus tanda tangan tetap mengacu pada ketetapan pemerintah sebelumnya total bonus tanda tangan yang harus dibayarkan adalah sebesar US$ 33,5 juta. (RI)

Berikut rincian bonus tanda tanda :

– Blok Tuban bonus tanda tangan US$ 5 juta

– Blok Ogan Komering bonus tanda tangan US$ 5 juta

– Blok Sanga Sanga bonus tanda tangan US$ 10 juta

– Blok Southeast Sumatera (SES) bonus tanda tangan US$ 10 juta

– Blok North Sumatera Offshore bonus tanda tangan US$ 1,5 juta

– Blok East Kalimantan bonus tanda tangan US$ 1 juta

– Blok Tengah bonus tanda tangan US$ 1 juta