JAKARTA – Badan usaha boleh mendapatkan alokasi gas. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, revisi Permen ESDM nomor 37 tahun 2015 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi memberikan kesempatan Badan Usaha swasta yang memiliki infrastruktur gas mendapatkan alokasi gas.

“Badan Usaha yang tidak memiliki infrastruktur tidak bisa mendapat alokasi gas. Badan Usaha ini harus menguasai atau memiliki infrastruktur baru bisa mendapat alokasi gas,” ujar Wiratmaja Puja, baru-baru ini,  di Jakarta.

Dia menuturkan  yang berubah dalam revisi Permen ESDM nomor 37 tahun 2015 tersebut adalah prioritas yang mendapatkan alokasi gas tersebut. Sebelumnya, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sementara badan Usaha swasta tidak mendapat alokasi.

“Yang kita revisi alokasi gas itu bisa diberikan ke BUMN, BUMD atau Badan Usaha swasta sepanjang memiliki atau menguasai infrastruktur baru bisa mendapat alokasi gas,” pungkasnya.(LH)