JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas perhitungan produksi dan produksi siap jual (lifting) minyak melalui peraturan pencatatan produksi dan lifting yang saat ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan proses pencatatan minyak dengan flow meter selama ini sebenarnya sudah dilakukan, namun hanya untuk menghitung jumlah lifting minyak.

“Ada alat ukur produksi kapasitas minyaknya, Saat ini adanya di lifting pada saat dijual dimasukan ke kapal, nanti juga dipasang di fasilitas produksinya,” kata Wiratmaja disela-sela diskusi media di Direktorat Migas Kementerian ESDM, Senin (28/11).

Dia menambahkan melalui flow meter pemerintah akan mendapatkan data secara real time produksi minyak. Selama ini, pemerintah hanya menerima laporan produksi minyak berdasarkan data yang disampaikan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dengan adanya aturan baru, nantinya kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap kinerja KKKS menjadi lebih optimal.

“Pengawasan produksi minyak bumi perlu monitoring melalui pemasangan flow meter di setiap wilayah produksi dan real time hari per hari,” tukas Wiratmaja.

Komisi VII DPR sebelumnya mendesak pemerintah untuk bisa merealisasikan alat pencatat produksi dan lifting minyak real time monitoring system yang diperuntukan untuk melakukan monitoring terhadap 11 KKKS terbesar. Namun dalam perjalanannya aturan tersebut ditargetkan akan menyasar ke seluruh KKKS.

Pemerintah sendiri sudah menugaskan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas untuk melakukan persiapan dalam implementasi aturan flow meter. Pembahasan secara intensif terus dilakukan agar peraturan  baru ini bisa segera diimplementasikan.

“SKK Migas ditugaskan maka penyediaan dan pemasangannya dilaksanakan oleh mereka. Nanti juga dioperasikan SKK Migas, termasuk biaya dan dana pemasangan,”tandasnya.(RI)