JAKARTA – Lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas yang digelar pemerintah tahun ini diprediksi akan tetap sepi peminat, salah satu penyebab adalah belum jelasnya regulasi pendukung skema kontrak bagi hasil gross split yang diberlakukan terhadap WK yang dilelang.

Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), mengatakan salah satu yang dinantikan para pelaku usaha untuk mengimplementasikan gross split adalah mekanisme pajak. “Peraturan pajak untuk gross split kan belum ada. Itu sebabkan lelang WK kurang peminat,” kata Marjolijn, Rabu (21/6).

Pada periode pertama tahun ini pemerintah melelang 15 WK Migas yang tediri dari 10 WK konvensional dan lima WK non konvensional.

Menurut dia, siapa yang menanggung biaya dalam pengelolaan WK migas yang menjadi perbedaan mendasar dalam skema kontrak gross split dan cost recovery sudah seharusnya dibekali juga dengan regulasi perpajakan. Peraturan perpajakan yang saat ini diberlakukan tidak pernah menyebutkan pembayaran melalui skema gross split.

“Gross split beda sekali dengan yang dulu. Gross split menaggung cost sendiri, dulu kan ditanggung bersama dengan pemerintah, jadi beda. Padahal pajak itu sangat berurusan dengan siapa yang menanggung cost,” papar Marjolijn.

Marjolijn pun menyarankan agar segera diterbitkan regulasi pajak khusus yang dibuat untuk mendukung skema gross split. Kondisi sekarang yang penuh ketidakpastian justru akan membuat iklim investasi semakin mempihatinkan.

“Akan lebih jelas mau ikut atau tidak kalau sudah ada peraturan perpajakan, kuncinya disitu. Maka kami bilang kalau bisa dipercepat perpajakan, investor mau hitung kan ragu. Kalau ada aturan pajak kan bisa dihitung jadi,” tandas Marjolijn.(RI)