JAKARTA -PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS), emiten infrastruktur dan distribusi gas menegaskan penggabungan perseroan ke dalam PT Pertamina (Persero) sebagai bagian dari pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian BUMN.

“Hal-hal tentang penggabungan (PGN ke Pertamina) kewenangan pemegang saham seri A, yakni pemerintah. Oleh karenanya soal holding akan dipaparkan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN,” ujar Wahid Sutopo, Direktur PGN di Jakarta, Senin (1/8).

Pemerintah tercatat menguasai 57% saham PGN. Sisanya, 43% saham dikuasai publik melalui Bursa Efek Indonesia. Pemerintah segera merealisasikan pembentukan induk usaha BUMN energi dengan menggabungkan PGN ke dalam Pertamina. Kementerian BUMN menargetkan draf peraturan pemerintah pembentukan holding bisa rampung dan ditandatangani oleh seluruh stakeholder di akhir Agustus tahun ini.

Menurut Wahid, sesuai kesepakatan para pihak, PGN akan mengikuti peraturan pasar modal. Untuk itu, PGN telah melakukan pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana pembentukan holding energi.

“Soal RUPS akan dijelaskan Kementerian BUMN, mungkin akan disampaikan setelah disahkannya peraturan soal holding energi,” kata dia.

Wahid menambahkan saat ini manajemen PGN fokus untuk meningkatkan nilai sinergi. Selain akan melakukan koordinasi pembangunan infrastruktur, PGN juga akan menkoordinasi pengembangan gas bumi.

Pertamina dan PGN telah mempersiapkan diri dalam pembentukan holding BUMN melalui pembentukan tim bersama yang terdiri dari perwakilan kedua perusahaan. Kedua perusahaan juga terus berkonsolidasi sebelum isu holding BUMN energi mengemuka ke permukaan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan integrasi tata kelola gas nasional.(RA)