JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi waktu pemberlakuan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 maka harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.

“Supaya administrasi keuangannya mudah,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (13/3).

Dalam beleid tersebut disebutkan Keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ignasius Jonan, Menteri ESDM, menandatangani Kepmen tersebut pada 12 Maret 2018.

Kepmen 1410 merupakan perubahan Kepmen ESDM No.1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang menyebukan bahwa harga khusus mulai berlaku sejak ditetapkan pada 9 Maret 2017 serta berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

Meski demikian, harga batu bara khusus PLTU tetap dipatok US$70 per ton dengan nilai kalori 6.322 GAR. Harga khusus berlaku bila Harga Batu Bara Acuan (HBA) sama dengan atau lebih dari US$70 per ton. Jika HBA di bawah US$70 per ton, maka harga batu bara khusus disesuaikan dengan HBA

Pemberlakuan aturan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlaku surut dinilai riskan dalam konteks hukum. Pasalnya, dalam teknis law making process, pengaturan pemberlakuan surut sebuah aturan dihindari karena menyangkut potensi kerugian pihak lain.

“Ini riskan untuk digugat ke pengadilan oleh perusahaan tambang batu bara yang dirugikan,” kata Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018, Jumat. PP tersebut mengatur tentang harga batu bara khusus dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk pembangkit listrik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Salah satu poin dalam Kepmen ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 menyebutkan penetapan harga khusus batu bara untuk pembangkit berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.(RA)