Warga mengumpulkan minyak curian di Sumatera Selatan. Mereka kerap diperalat “bandar” untuk membantu mencuri minyak dengan dalih memanfaatkan “sumur tua”. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Pusat didesak untuk segera segera turun tangan mengatasi kasus pencurian minyak mentah di Sumatera Selatan (Sumsel). Diantaranya dengan menangkap para bandar berikut end user (penadah hasil curian, red) guna memutus mata rantai mafia tindak kriminal yang sangat merugikan negara tersebut.

Desakan ini diungkapkan Kepala Perwakilan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Setia Budi di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012. Menurutnya, harus ada langkah-langkah ekstra untuk mengatasi pencurian minyak mentah, yang sudah bisa disebut sebagai kegiatan mafia.

Setia Budi membenarkan, pasca kebakaran di sekitar jaluir pipa Tempino – Plaju, Musi Banyuasin yang mengakibatkan lima orang tewas di Bayung Lencir, 3 Oktober 2012 lalu, tindak pencurian minyak di wilayah itu agak mereda. Namun itu hanya berlangsung seminggu, dan setelahnya kambuh kembali.

Dalam dua minggu terakhir, Perwakilan BPMIGAS Sumbagsel mencatat sudah terjadi 29 kasus pencurian di Bayung Lencir, Musi Banyuasin dan sekitarnya. “Jadi Musi Banyuasin ini ibarat ibukotanya pencurian minyak,” tandasnya dalam forum yang sama.

Barang bukti pencurian minyak yang sempat diamankan.

Tingginya kasus pencurian minyak, papar Setia Budi, dipicu oleh adanya Peraturan Daerah (Perda) Musi Banyuasin nomor 26 Tahun 2007 tentang pengelolaan sumur-sumur tua minyak. Pelaku pencurian pun kerap beralasan sedang memanfaatkan minyak yang keluar dari sumur-sumur tua, saat terpergok mencuri minyak dari pipa-pipa Pertamina.

“Logika engineering practice dalam industri perminyakan, minyak dari sumur tua 90%-nya adalah air. Sedangkan yang mereka ambil dari kolam-kolam penampungan minyak curian, 90%-nya adalah minyak. Mereka begitu pandai memainkan logika dan opini publik,” jelasnya.

Memang, kata Setia Budi, yang tampak mengambil minyak dari kolam-kolam yang berserakan di Musi Banyuasin adalah warga desa, bahkan anak-anak dan kaum perempuan ada juga yang turut serta. Namun mereka hanya warga yang diperalat oleh para mafia pencurian minyak.

Minyak yang mereka ambil pun bukan dari sumur tua, melainkan dari kolam-kolam yang dijadikan penampungan minyak dari pipa Pertamina yang dilubangi, yang oleh pelaku pencurian disebut “sumur tua”.

P – 21 Tidak Disidangkan

Maka dari itu, ia mendesak agar Pemerintah Pusat melalui jajaran aparat keamanannya dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI bertindak cepat, mengatasi persoalan ini. Ada enam rekomendasi yang didesakkannya kepada Pemerintah Pusat dan jajarannya terutama Polri.

Pertama, memutus mata rantai jaringan pencurian minyak. Kedua, harus ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku pencurian minyak.

“Yang terjadi saat ini, banyak kasus-kasus pencurian minyak yang sudah P-21 (berkas lengkap untuk disidangkan di pengadilan, red) namun prosesnya dihentikan, tidak sampai disidangkan,” tuturnya.

Ini menimbulkan dugaan, mafia pencurian minyak di Sumatera Selatan sudah menjalar sampai ke institusi keamanan dan kehakiman.

Ketiga, BPMIGAS meminta Polri tidak hanya menangkap pelaku pencurian minyak di lapangan. Tetapi yang lebih penting ialah menangkap dan menghukum pada “bandar” yang menggerakkan para pencuri minyak serta end user-nya (penadah minyak curian, red).

Menurutnya, selama ini minyak-minyak hasil curian diolah di kilang-kilang illegal yang banyak tersebar di Musi Banyuasin, terutama di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Setelah itu, minyak hasil curian dipasarkan ke perkebunan-perkebunan, atau para pengusaha transportasi, dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang minyak yang dijual resmi oleh Pertamina.

Keempat, BPMIGAS meminta Polri merazia tanki-tanki minyak yang melewati sepanjang jalur Sumatera Selatan. Karena banyak di antara tanki-tanki minyak itu, yang memuat minyak hasil curian, untuk disetorkan ke bandar maupun end user-nya.

Kelima, Polri harus menutup kilang-kilang illegal yang banyak tersebar di Musi Banyuasin. Dan keenam, pemerintah harus mencabut Perda Musi Banyuasin Nomor 26 tahun 2007 tentang pengelolaan sumur-sumur tua, yang selalu dijadikan tameng para mafia pencurian minyak mentah.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)