Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Handaka Santosa.

JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mempertanyakan 15% total kenaikan tarif dasar listrik. Berdasarkan hitungan, 15% kenaikan yang telah ditetapkan pemerintah justru melebihi batas ketetapan yang tertuang dalam peraturan pemerintah.

“Berdasarkan total kenaikan tarif dasar listrik dari triwulan pertama hingga keempat, tingkat kenaikannya tidak sesuai seperti apa yang dipublikasi sebelumnya, yang sebesar 15% per Januari 2013,” papar Ketua Dewan Pimpinan Pusat APPBI, Handaka Santosa, Rabu 9 Januari 2013, di Jakarta.

Peraturan Menteri ESDM No 30 tahun 2012 menetapkan kenaikan tarif listrik B-3 TM di atas 200kVA dalam empat tahap. Triwulan pertama naik sebesar 10% dari tarif 2012. Triwulan kedua naik sebesar 5,11% dari triwulan pertama. Triwulan ketiga naik sebesar 5,41% dari triwulan kedua. Triwulan keempat naik sebesar 4,62% dari triwulan ketiga.

Pihaknya juga menambahkan, kenaikan tarif dasar listrik ini akan berpengaruh terhadap cita-cita APPBI dalam mewujudkan kota-kota besar menjadi wisata belanja bertaraf internasional. APPBI juga berharap pemerintah memberikan kebijakan yang tepat untuk tarif listrik ini, karena APPBI menggunakan listrik sebagai komponen utama, 50% dari seluruh komponen biaya.

(FWP / duniaenergi@yahoo.co.id)