JAKARTA – Perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan pemberian izin ekspor tanpa melaksanakan pemurnian di dalam negeri bagi PT Freeport Indonesia jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Bagi saya, arbitrase justru menjadi alternatif penyelesaian sengketa terbaik. Biar forum arbitrase yang menilai siapa yang salah dan siapa yang benar. Pemerintah pun menjaga kedaulatan hukum nasional, khususnya UU Minerba yang selama ini telah dilanggar pemerintah,” ujar Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumberdaya Alam Universitas Tarumanegara kepada Dunia Energi, Rabu (15/3).

Redi menekankan, jika ada perundingan, maka hanya fokus membahas mengenai penyelesaian permasalahan ekspor konsentrat, bukan skema perpanjangan operasi maupun divestasi saham.

“Pemerintah harus bersikap tegas, jelas, dan kuat sebagai sebuah negara berdaulat dan tidak tunduk pada kehendak korporasi yang berpotensi merugikan kepentingan nasional,” kata Redi.

Hadi Djuraid, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah masih terus melakukan perundingan dengan Freeport. Posisi pemerintah tetap pada penyelesaian jangka pendek, yakni perubahan KK menjadi IUPK.

“Intinya jangka pendek, bagaimana KK menjadi IUPK, agar proses produksi bisa segera berjalan. Kita beri waktu kesempatan untuk mereka (Freeport) membahas secara internal. Namanya perundingan kan pasti masing-masing berusaha mencari titik temu. Dan, itu masih berproses,” ungkap Hadi di Jakarta, Rabu (14/3).

Hadi mengatakan Kementerian ESDM tidak menetapkan batas waktu (deadline) perundingan dengan anak usaha Freeport-McMoRan Inc itu. Pemerintah juga belum menyentuh perundingan soal divestasi saham, karena hal tersebut masuk dalam pembahasan jangka panjang.

Manajemen Freeport hingga saat ini belum memberikan respon mengenai persyaratan yang diajukan pemerintah agar KK diubah menjadi IUPK. “Mereka akan kembali untuk lebih konkrit menyampaikan soal itu,” tukas Hadi usai bertemu jajaran manajemen Freeport Indonesia di Kementerian ESDM.

Hadi menambahkan untuk jaminan fiskal, akan dibahas dalam tim besar yang melibatkan lintas kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Papua.(RA)