JAKARTA -PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), emiten jasa hulu minyak dan gas, tengah melakukan upaya restrukturisasi dan penangguhan utang senilai US$332 juta, yang mencakup utang bank sindikasi, utang bank dan utang pembiayaan rig. Erwin Sutanto, Wakil Direktur Utama Apexindo, mengatakan proses restrukturisasi utang kepada beberapa kreditor perseroan dibantu konsultan keuangan, FTI Consulting.

“Selama proses restrukturisasi berlangsung, pembayaran kewajiban terhadap utang-utang perseroan ditangguhkan, termasuk utang yang sudah jatuh tempo,” ujar Erwin, baru-baru ini.

Restrukturisasi mencakup utang bank sindikasi US$307,55 juta; utang bank US$12,9 juta dan utang pembiayaan rig sebesar US$2,28 juta per bulan. Nantinya utang-utang tersebut akan diperpanjang jangka waktu pinjamannya, dijadwalkan kembali pembayaran suku bunga pinjaman dan menjadwalkan kembali pengembalian pokok pinjamannya.

Menurut Erwin, perkembangan yang terjadi di industri minyak dunia sejak pertengahan 2014 telah menyebabkan perubahan signifikan terhadap industri minyak secara keseluruhan. Harga minyak turun dari kisaran US$111 per barel pada Juni 2014 menjadi US$36 per barel pada akhir 2015.

Penurunan harga yang signifikan telah memaksa perusahaan migas untuk meninjau kembali rencana kerja dan melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang telah disusun. Perubahan keputusan investasi perusahaan migas tentu berdampak terhadap Apexindo, sebagai perusahaan pengeboran.

“Ini tercermin dari permintaan klien-klien untuk menurunkan harga sewa harian rig-rig perseroan, yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban terhadap utang,” kata Erwin.

Dia menambahkan perseroan memutuskan melakukan restrukturisasi utang sebagai upaya meningkatkan kinerja keuangan dan menjamin kelangsungan usaha perseroan yang nantinya akan menciptakan pertumbuhan positif bagi Apexindo.(AT)