JAKARTA – Hasil koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batu bara (minerba) menemukan 75% perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Pandu Syahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), menilai masalah tersebut tidak bisa hanya diselesaikan pemerintah pusat. Pasalnya, jumlah IUP yang bermasalah mencapai ribuan.

“Kalau pemerintah tidak bisa nanggung reklamasinya, kami bisa bergerak ambil alih untuk yang make sense,” ujar Pandu di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Pandu, dengan melihat kondisi  sebenarnya, bisa jadi jumlah IUP bermasalah lebih banyak lagi.

“Ini isu yang sangat besar. Menurut saya bisa lebih besar lagi kalau diteliti satu-satu. Kalau berbicara jamrek (jaminan reklamasi), ada unsur daerah karena distamben daerah yang harus mengeksekusi,” ungkapnya.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan masalah yang dihadapi bukan hanya jaminan reklamasi, tetapi juga masalah tunggakan kewajiban keuangan yang nilainya sangat besar. Kementerian ESDM mencatat tunggakan para pelaku usaha ke negara mencapai Rp 25 triliun.(RA)