Gedung kantor ANTM di JL TB Simatupang, Jakarta Timur.

Gedung kantor ANTM di JL TB Simatupang, Jakarta Timur.

KENDARI – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk akhirnya berhasil menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Emiten pertambangan berkode ANTM ini pun optimis, masa depan “proyek nickel pig iron” miliknya di daerah itu bakal cerah.     

Persoalan tumpang tindih lahan itu terselesaikan, setelah ANTM dan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara, menjalin deal atau kesepakatan bahwa lahan IUP yang berada di wilayah Tapunopaka dan Pulau Bahubulu, Kabupaten Konawe Utara seluas 6.213 hektar, akan menjadi bagian dari pengembangan “Proyek Nickel Pig Iron ANTM”.

Adanya deal yang menggembirakan itu, ditandai dengan seremoni antara Direktur Utama ANTM, Tato Miraza dan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang disaksikan Gubernur Sultra, Nur Alam serta Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata, pada Kamis, 15 Agustus 2013, di Kendari, Sultra.

”Kesepakatan ini akan memastikan rencana pembangunan Pabrik Nickel Pig Iron yang merupakan salah satu proyek pengembangan utama kami yang menjadi bagian dalam proyek Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Sulawesi,” ucap Tato Miraza.

Ia menjelaskan, Proyek Nickel Pig Iron merupakan salah satu proyek pengembangan ANTM yang akan mengolah bijih nikel menjadi nickel pig iron atau feronikel kadar rendah, dengan rencana kapasitas produksi sebesar 24.000 TNi per tahun. Saat ini status proyek tersebut dalam tahap evaluasi internal terhadap studi kelayakan yang telah selesai dibuat.

(Iksan Tejo / duniaenergi@yahoo.co.id)