JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya menanggulangi ancaman terorisme di sektor energi dan sumber daya mineral. Serta mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM dan mengambil langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman terorisme. Kesepakatan kerja sama antara Kementerian ESDM dan BNPT ditandatangani di Jakarta, Selasa (18/7).

Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama meliputi bidang ketenagalistrikan, minyak dan gas, mineral dan batu bara dan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

“Ruang lingkup kerja sama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM,” kata Sujatmiko

Perjanjian kerja sama merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian ESDM dengan BNPT pada 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama untuk bidang ketenagalistrikan meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme.
Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.

Untuk bidang minyak dan gas bumi meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.

Bidang mineral dan batu bara meliputi pengamanan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari ancaman terorisme.

Untuk bidang energi baru terbarukan dan konservasi energi meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan subbidang bidang energi baru, terbarukan dan konservasi energi. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. Serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.(RA)