JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR menyepakati alokasi belanja kementerian dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut turun Rp 461 miliar dari sebelumnya Rp7,03 triliun.

DPR memastikan anggaran yang dipangkas hanya menyasar pada pos terkait program pengelolaan aparatur kementerian dan tidak akan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

“Jadi tetap kita pastikan tidak ada pengurangan anggaran di program yang menyentuh langsung ke masyarakat,” kata Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR dalam rapat kerja pembahasan RAPBN-P 2017 bersama Kementerian ESDM, Kamis malam (13/7).

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan menerima keputusan tersebut karena sudah sesuai dengan instruksi presiden yang menghendaki pemangkasan anggaran di semua lembaga kementerian, termasuk Kementerian ESDM.

“Yang dikurangi sesuai arahan presiden sehingga APBN membantu kebutuhan masyarakat, seperti converter kit, jargas dan pembangunan pembangkit listrik. Serta sistem kelistrikan di daerah yang tidak terjangkau,” kata Jonan.

Salah satu pemangkasan anggaran dilakukan adalah terkait lelang dan pengadaan fasilitas tangki penyimpanan BBM dan LPG yang tidak lagi menjadi tugas kementerian. Tugas tersebut kini menjadi kewajiban PT Pertamina (Persero).

Selain itu, ada beberapa pos yang mengalami pengurangan anggaran di antaranya penyediaan dan pengelolaan direktorat minyak dan gas; pengelolaan ketenagalistrikan; dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, seperti DEN.

Serta penelitian dan pengembangan Kementerian ESDM; pengembangan SDM Kementerian ESDM; penelitian mitigasi dan pelayanan geologi; pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM serta gas bumi melalui pipa. Serta pengelolaan energi baru terbarukan konservasi energi.(RI)