JAKARTA– PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), perusahaan pertambangan milik negara, menyiapkan pengembangan area transportasi bawah tanah eks tambang emas Cikotok menjadi kawasan wisata di Cikotok, Kabupaten Lebak. Hari Widjajanto, Direktur Operasi Aneka Tambang, mengatakan tambang emas Cikotok merupakan salah satu dari tujuh badan atau perusahaan yang dimerger saat pembentukan Aneka Tambang pada 5 Juli 1968.

“Tambang emas Cikotok merupakan warisan peninggalan sejarah sebagai pertambangan emas milik negara pertama yang beroperasi lintas jaman yakni masa kolonial dan masa kemerdekaan,” kata Hari dalam keterbukaan informasi perusahaan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.

Di lokasi bekas tambang Cikotok, Aneka Tambang memiliki Taman Derek. Taman Derek awalnya merupakan mine shaft derrick berupa lubang bukaan vertikal sedalam lebih dari 110 meter yang dibangun pada 1940 untuk menghubungkan tambang bawah tanah Cikotok dengan permukaan tanah serta alat transportasi pekerja tambang.

Menara Derek menjadi benda cagar budaya dengan ketetapan SK Bupati Lebak No. 004/178-Disporabudpar/V/2010 tentang Daftar Nama Benda-Benda Cagar Budaya di Lingkungan Pemda Kabupaten Lebak. Cikotok nantinya diandalkan oleh Pemda Kabupaten Lebak sebagai kawasan geowisata, melengkapi objek wisata lainnya seperti kebun teh Cikuya, pantai Sawarna dan beragam air terjun di Kabupaten Lebak.

Taman Derek akan melengkapi infrastruktur lainnya yakni pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), fasilitas stadion olahraga, pasar dan sub-terminal terpadu Cikotok serta renovasi Puskesmas Cibeber yang dilengkapi dengan fasilitas rawat inap di Lebak.

Penambangan emas Cikotok awalnya dilakukan Naamloze Vennootschap Mijnbouw Maatschappij Zuid Bantam (perusahaan Belanda)  pada 1936. Kegiatan penambangan berhenti pada 1939 saat pecah Perang Dunia II. Setelah Kemerdekaan, tambang Cikotok di bawah pengawasan Jawatan Pertambangan Republik Indonesia hingga pada 1960 statusnya berubah menjadi Perusahaan Negara.

Masa penambangan emas Cikotok memasuki fase pascatambang pada 2008 dan pada Januari 2016 ANTM mengakhiri kegiatan pascatambang dengan persetujuan Pemda Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melalui Surat Persetujuan Bupati Lebak tertanggal 11 Desember 2015. (RA)