JAKARTA – PT Amman Mineral Nusa Tenggara, perusahaan pengelola tambang emas dan tembaga Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan permurnian (smelter) tembaga dalam jangka waktu lima tahun sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Hal itu diungkapkan manajemen Amman Mineral kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat pencanangan dimulainya pembangunan smelter, Jumat (28/4).

Pemerintah meminta Amman Mineral segera menyerahkan detil rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dengan target per tahapan masing-masing selama enam bulan.

“Kita akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan kita cabut,” tegas Jonan.

Pada November 2016, PT Newmont Nusa Tenggara berganti nama menjadi Amman Mineral setelah PT Medco Energi International Tbk (MEDC) mengakuisisi saham Newmint dan aset-aset terkait lainnya, dengan PT Amman Mineral Internasional sebagai pemilik saham utama (menguasai 82,2% ) dan sisanya dimiliki PT Pukuafu Indah (PTPI) sebagai pemegang saham sebanyak 17,8%.

Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral Amman Mineral direncanakan dengan kapasitas input sebesar satu juta ton per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,6 juta atau dua juta ton per tahun. Kapasitas tersebut dapat memproses konsentrat baik dari tambang Batu Hijau, maupun suplai potensial dari tambang Elang (saat ini dalam tahap eksplorasi) dan sumber pemasok konsentrat lainnya.
Amman Mineral sebelumnya telah melakukan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.
“Amman Mineral telah menjadi pioneer pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya,” kata Jonan dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan Amman Mineral sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Karena semua pemegang KK kalau mau ekspor konsentrat itu harus lima tahun lalu, dari 2009 sampai 2014.
“Tenggat waktu tersebut mestinya sudah habis, kalau (sekarang) tetap mau melakukan ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian,” kata Jonan.
Pemerintah telah menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan Amman Mineral dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada tanggal 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25.000 ha. Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan perkiraan jumlah ekspor konsentrat sebesar 675.000 Wet Metric Ton (WMT) per tahun sejak 17 Februari 2017 silam. Rekomendasi tersebut dengan syarat antara lain komitmen penyelesaian pembangunan smelter paling lama lima tahun sejak 12 Januari 2017.(AT)