JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan lampu hijau bagi PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) untuk bisa berinvestasi lebih awal di Blok Mahakam sebelum kontrak operator saat ini, PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation berakhir pada 31 Desember 2017. Persetujuan itu ditandai dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Amendemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Mahakam.

“Amendemen ini harus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan dan memberikan kepastian hukum pada masa alih operasi WK Mahakam tersebut,” ujar Ignasius Jonan, Menteri ESDM.

Selain itu, amendemen ini juga dapat menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada Masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina.

Amendemen Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam antara lain berkaitan dengan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pertamina atas kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang diperlukan sebelum tanggal efektif yang pelaksanaannya dilakukan kontraktor eksisting. Biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut masuk dalam biaya operasi yang pengembaliannya dilakukan setelah tanggal efektif kontrak yakni 1 Januari 2018.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM menyatakan berbagai proses peralihan dan transisi antara Total dan Pertamina sebelumnya telah berjalan dengan baik, dan selanjutnya bisa dilakukan pembahasan Work Program And Budget (WP&B) 2017 dalam rangka persiapan kegiatan pengeboran yang akan dilakukan di Mahakam.

“Amendemen jadi dasar bagi Pertamina untuk investasi lebih awal guna melakukan pengeboran di mahakam dalam rangka menjaga tingkat produksi WP&B akan dilaksanakan 24-25 November 2016,” kata Arcandra.

Lebih lanjut Arcandra menjelaskan ada 25 sumur yang akan mulai di bor tahun depan. Enam akan dilakukan Total dan 19 sumur dilakukan Pertamina.

Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina menegaskan berdasarkan WP&B yang akan disusun nanti, Pertamina akan menyiapkan dana yang bisa digunakan untuk melakukan pengeboran oleh Total sebagai pelaksana. “Kita siapkan investasi sekitar US$180 juta untuk bor 19 sumur tersebut,” kata dia.

Menurut Dwi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) juga tengah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan WP&B Pertamina dengan prinsip kegiatan yang dilaksanakan Total berbasis ‘no cost no profit’, dengan semua biaya dan risiko kegiatan menjadi beban Pertamina Hulu Mahakam. Sumur pemboran ditargetkan mulai produksi pada 1 Januari 2018.

Dengan adanya keputusan amendemen ini diharapkan Pertamina bisa menekan decline rate di Mahakam. Saat ini kapasitas produksi di sana untuk gas adalah sebesar sebesar 1.747 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) serta minyak dan kondensat 69.186 barel per hari.(RI)