JAKARTA – Amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi agar pemerintah segera merancang dan menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mengatur penyediaan energi, pemanfaatan energi, prioritas pengembangan energi, dan cadangan penyangga energi, hingga kini belum dilaksanakan.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Prof Dr Mukhtasor menyatakan, pelaksanaan amanat UU Energi ini, sampai sekarang belum ada kejelasan. Akibatnya, pengelolaan energi tidak jelas pula. “Bagaimana menjalankan amanat jika landasan peraturan perundang-undangannya saja tidak disahkan?,” cetusnya kepada Dunia Energi, Senin, 7 Januari 2013.

Menurut UU, kata Mukhasor, mestinya Presiden memimpin Sidang Peripurna DEN setiap enam bulan sekali. Dari situ, dibuat kebijakan energi nasional yang menjadi landasan kokoh dalam pengelolaan energi jangka panjang.

“Ini juga termasuk usaha-usaha kita untuk menjadikan sumberdaya energi itu sebagai modal pembangunan, yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan perekonomian di dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja,” terang Guru Besar Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya ini.

Ia pun mengaku khawatir, jika tidak segera disusun kebijakan energi nasional yang sesuai dengan kondisi kekinian, maka persoalan Indonesia di sektor energi ke depan bakal semakin mengkhawatirkan. Mengingat banyaknya masalah yang berpotensi timbul, dan perlu segera diantisipasi.

Berbagai persoalan itu diantaranya ancaman kecukupan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sebelum 2050, ancaman gagalnya program penyediaan gas dalam negeri karena hambatan infrastruktur, dan tidak berkembangnya energi baru terbarukan.

“Dan yang lebih parah adalah, jika KEN belum ditetapkan, maka RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan RUED (Rencana Umum Energi Daerah) juga tidak bisa ditetapkan. Oleh karenanya, hal ini akan memberi kesan bahwa arah pembangunan energi semakin tidak menentu,” tandas Mukhtasor prihatin.

(FWP / duniaenergi@yahoo.co.id)