JAKARTA – Pemerinah menjamin penerapan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2017 terutama tentang penyediaan nozzle gas di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) tidak akan merugikan para pelaku usaha. Salah satu strategi adalah dengan meminta para penyalur atau produsen gas membebaskan biaya distribusi dari alokasi gas yang dibutuhkan.

“Di awal nanti tidak ada toll fee, maksudnya disediakan diskon,” kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (25/4).

Wiratmaja mengakui untuk berinvestasi nozzle gas diperlukan biaya yang tidak sedikit. Selain persiapan investasi fasilitas dari sisi penyediaan nozzle, investasi juga dibutuhkan untuk fasilitas penyimpanan gas dan infrastruktur lainnya.

Untuk itu negara hadir untuk bisa mengatur adanya kepastian pengembalian investasi infrastruktur BBG. “SPBU yang pasang dispenser gas kan tidak langsung profit, pasti akan bertahap. Untuk itu pemerintah mendorong dengan siapkan regulasi,” kata dia.

Menurut Wiratmaja, penggunaan pipe line existing serta pemberlakuan diskon bagi investor nozzle gas ataupun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) juga tidak akan merugikan para penyalur gas. Selain pemberlakuan diskon tidak akan selamanya, kapasitas yang dibutuhkan untuk BBG juga tidak banyak sehingga produsen gas tidak akan keberatan dengan dorongan alokasi gas BBG yang diminta pemerintah.

Dengan menstimulus penggunaan gas maka dengan akan ada peningkatan penggunaan BBG. Dan secara alamiah nanti para produsen gas akan mendapatkan hasil karena penggunaan gas terus meningkat. Untuk kapasitas gas yang dibutuhkan setiap nozzle gas sebesar 0,3 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

“Namanya masa diskon, rugi, tidak ada untung, sedikit tidak apa-apa, karena itu ini diperuntukan existing pipe
line,” ungkap Wiratmaja.

Wiratmaja menambahkan melalui ketersediaan fasilitas BBG pemerintah mencoba memberikan pilihan bahan bakar yang lebih berkualitas. Apalagi kualitas BBG diketahui setara dengan BBM beroktan tinggi atau setara dengan BBM jenis Pertamax. Untuk harga sendiri jauh lebih murah ketimbang BBM premium. Untuk saat ini harga BBG dipatok Rp 3.100 per liter setara premium.

“Kalau digunakan untuk transportasi, availability gas di beberapa daerah cukup baik, Kita berharap kendaraan pribadi, kendaraan dinas dan kendaraan umum, kita dorong menggunakan gas. Sehingga udara di kota besar seperti Jakarta, Surabaya jadi lebih bersih,” kata Wiratmaja.(RI)