PANGKALPINANG – Untuk membina penambang inkonvensional (TI) apung, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan membuat sertifikasi alat-alat yang digunakan para penambang agar memenuhi unsur keselamatan kerja dan perlindungan alam. Sertifikasi akan dituangkan dalam bentuk peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral direncanakan akan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot usai jumpa pers di kantor PT Timah, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sabtu (7/11).

Penguatan, pembinaan dan pengawasan akan ditingkatkan oleh pemerintah terhadap pemegang izin usaha pertambangan ataupun perusahaan yang berizin untuk mengecek efisiensi maupun efektifitas daripada kegiatan penambangan yang dilakukan.”Kita akan melihat dan mengawasi apakah kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat apakah masih ada yang kurang pas akan kita lakukan dengan melakukan audit entah itu smelter ataupun audit produksi pada perusahaan-perusahaan yang berijin,” ujar Bambang.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Sutrisno mengatakan, masalah pertimahan itu sudah menjadi perhatian dari pemerintah, karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kepolisian juga PT Timah Tbk akan bersama mencari solusi bagaimana mengatasi permasalahan-permasalahan pertimahan yang ada di Bangka Belitung. “Peralatan yang digunakan oleh masyarakat, TI apung  itu tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan. Itulah yang dijadikan jalan keluar oleh Kementerian ESDM bagaimana membina masyarakat yang ada di laut itu, sehingga peralatanya itu memenuhi persyaratan-persayaratan keselamatan kerja dan lingkungan dan secara ekonomi dia bisa lebih baik dari sebelumnya ,” ujar Sutrisno.

Ditambahkannya, jika sudah selesai distandarisasi peralatan itu, maka PT Timah Tbk dan BUMD akan bekerjasama untuk mengkodinir masalah TI Apung yang ada di laut ini.Mudah-mudahan dengan kondisi seperti ini PT Timah diuntungkan, Babel diuntungkan  dan masyarakat diuntungkan sehingga semuanya itu akan menikmati, keuntungan daripada pengaturan-pengaturan ini,” tambah Sutrisno lagi.(RA)