JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia) untuk pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Khusus Matak dan Pagerungan

Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas,  mengatakan saat ini terdapat 275 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) produksi dan eksplorasi yang berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas. Dalam operasinya, beberapa KKKS berada pada daerah remote,  di antaranya adalah Medco E&P Natuna Ltd menggunakan Bandar Udara Matak, Kepulauan Riau, dan Kangean Energy Indonesia Ltd menggunakan bandar udara Pagerungan, Jawa Timur.

“Saat ini pelayanan kenavigasian kedua bandara tersebut dilaksanakan oleh KKKS pengguna,” kata Amien saat penandatanganan nota kesepahaman antara SKK Migas dengan AirNav Indonesia di Jakarta, Rabu (30/8).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia dilakukan Perum LPPNPI. Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, juga menyebutkan bahwa Bandar Udara Matak dan Pagerungan merupakan bagian dari Bandar Udara yang masuk sebagai Bandar Udara yang pelayanan navigasinya akan diambil alih oleh Perum LPPNPI.

SKK Migas akan mendukung program pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar udara yang digunakan untuk kegiatan Kontraktor KKS di seluruh Indonesia.

“Harapannya, membuat kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan efisien, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Amien.

Novie Riyanto, Direktur Utama AirNav Indonesia,  menambahkan tujuan nota kesepahaman untuk mendukung pelayanan navigasi penerbangan Indonesia yang dapat meningkatkan keselamatan, efisiensi transportasi udara, serta mendukung industri nasional. Khususnya atas pelayanan navigasi dikaitkan dengan program pemerintah untuk bisa segera melakukan pengambilan kontrol atas ruang udara (Flight Information Region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna.

“Percepatan atas realignment penting bagi Indonesia untuk mewujudkan keselamatan layanan navigasi yang pada akhirnya kedaulatan atas ruang udara nasional,” kata Novie.

Menurut Novie, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman dengan SKK Migas, nantinya AirNav Indonesia akan bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara penuh dengan memanfaatkan sumber daya dan peralatan yang dimiliki  SKK Migas.

Nota kesepahaman menjadi dasar pembuatan perjanjian kerja sama antara Perum LPPNPI dengan Kangean Energy Indonesia Ltd dan Medco E&P Natuna Ltd.

Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi SKK Migas, Kontraktor KKS, dan Perum LPPNPI sesuai dengan kewenangan masing-masing.(AT)