BATANGTORU – PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe membayar royalti US$2,34 juta atau senilai Rp31,55 miliar atas penjualan emas dan perak selama 2015. Jumlah ini langsung dibayarkan ke kas negara dan masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tambang Martabe sepanjang tahun lalu membukukan penjualan emas US$ 351,28 juta dari hasil produksi emas sebesar 302.448,38 ounce (9,41 ton). Sementara itu, pendapatan dari penjualan perak mencapai US$ 40,18 juta dari hasil produksi perak sebesar 2.568.455,12 ounce (79,89 ton).

Total pendapatan Agincourt dari penjualan emas dan perak sepanjang 2015 sebesar US$391,46 juta. Berdasarkan pasal 14 ayat C dan 17 ayat 3 Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan negara dari sektor pertambangan umum, pembayaran royalti ini akan dibagikan kepada pemerintah pusat sebesar 20% dan daerah 80%.

Selanjutnya dana bagi hasil untuk daerah dibagi dengan rincian: 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan sisanya 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Tim Duffy, Presiden Direktur Agincourt Resources, mengatakan sejak penuangan emas perdana Juli 2012, dalam menjalankan usaha pertambangan mineral, perusahaan telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak karya dan peraturan pemerintah.

Di tengah situasi belum stabilnya harga emas di pasar internasional, Agincourt terus berupaya melakukan efisiensi sehingga setoran perusahaan dari kegiatan pertambangan kepada penerimaan negara terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kami ingin terus berkontribusi pada kegiatan pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat yang tengah dilakukan Pemerintah Indonesia,” kata Duffy dalam keterangannya, Selasa (3/5).

Selain pembayaran iuran eksplorasi/produksi mineral yang diproduksi (royalti), Tambang Emas Martabe juga telah melaksanakan kewajiban lainnya berdasarkan Pasal 13 Kontrak Karya Agincourt Resources. Kewajiban tersebut meliputi iuran tetap untuk wilayah pertambangan, pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima, pajak penghasilan karyawan, kewajiban memotong PPh pasal 23/26,4(2),15, pajak pertambahan nilaiĀ  dan pajak penjualan atas barang mewah, bea meterai atas dokumen, bea masuk atas barang-barang yang diimpor, pajak bumi dan bangunan, pajak air permukaan, pajak penerangan jalan, izin penebangan kayu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, provisi kehutanan, dana reboisasi, ganti rugi nilai tegakan, retribusi izin gangguan, dan Izin Mendirikan Bangunan.

Total kewajiban dari pasal 13 Kontrak Karya Agincourt Resources yang telah dibayarkan sebesar Rp 731,64 miliar.(AT)